Kemenhub Terbitkan SE Penggunaan GeNose untuk Perjalanan KA Jarak Jauh

KalbarOnline.com – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk Moda Transportasi Dalam Negeri dan Internasional. SE ini berisi tentang perpanjangan penerapan protokol kesehatan perjalanan dalam negeri dan internasional mulai hari ini 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Komunikasi dan SDM Adita Irawati mengatakan, pihaknya menerbitkan 5 SE, dimana 4 SE untuk perjalanan orang di dalam negeri yaitu SE 8 Tahun 2021 (Transportasi Darat), SE 9 Tahun 2021 (Transportasi Laut), SE 10 Tahun 2021 (Transportasi Udara), dan SE 11 Tahun 2021 (Perkeretaapian).

Sedangkan untuk perjalanan internasional melalui transportasi udara diterbitkan 1 (satu) SE Kemenhub yaitu SE 12 Tahun 2021. “Isi dari kelima SE Kemenhub tersebut pada prinsipnya sama dengan SE sebelumnya yang telah berakhir masa berlakunya pada 25 Januari 202,” ujarnya dalam keterangannya, Selasa (26/1).

Namun demikian, ada beberapa penambahan. Pertama, kewajiban individu yang akan melakukan perjalanan dengan kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang menyatakan negatif Covid-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan untuk perjalanan KA antar kota di Pulau Jawa dan Sumatera.

Baca Juga :  PLN Bagikan Ratusan Paket Gizi untuk Tangkal Stunting di Kalsel dan Kalteng

“Untuk penerapan pengecekan kesehatan melalui GeNose pada moda kereta api akan dimulai pada 5 Februari 2020 yang akan dimulai di dua kota terlebih dahulu yaitu Jakarta dan Jogjakarta, yang titik-titik stasiunnya akan ditetapkan oleh operator,” jelasnya.

baca juga: Alat Deteksi Covid-19 Buatan UGM GeNose Digunakan Massal 5 Februari

Kedua, dalam moda transportasi darat diatur mengenai penerapan tes secara acak (random) menggunakan rapid test antigen atau GeNose. Ini berlaku untuk angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dan kendaraan bermotor umum meliputi angkutan antar lintas batas negara, antarkota antarprovinsi, antarkota dalam provinsi, antarjemput antarprovinsi, dan pariwisata.

“Pelaksanaan SE ini dapat dievaluasi sewaktu-waktu, menyesuaikan dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di lapangan,” lanjutnya.

Baca Juga :  Ini Alasan Masih Tingginya Penularan Covid-19 di Indonesia, Apa Saja?

Adita menyebut, langkah tersebut dilakukan merujuk dari kebijakan Satgas Covid-19 karena
melihat tingkat penularan Covid-19 di Indonesia yang masih tinggi. Maka dilakukan perpanjangan penerapan protokol kesehatan secara ketat untuk perjalanan orang baik di dalam negeri maupun internasional mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Kedua SE Satgas Penanganan Covid-19 tersebut yakni SE Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 6 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

“Kemenhub menginstruksikan kepada seluruh operator transportasi agar memenuhi semua ketentuan dan memberikan sosialisasi yang memadai kepada seluruh anggota masyarakat. Selain itu kepada para calon penumpang, Kemenhub terus mengimbau untuk dapat mengikuti ketentuan dan selalu menjalankan protokol kesehatan,” pungkasnya.

Comment