KalbarOnline.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, pihaknya tidak pernah menargetkan penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) di seluruh daerah. Meskipun pada zaman dahulu ada target penanganan perkara sebanyak 31 target. Namun saat ini target tersebut tidak ada.
“Kami tidak mempunyai target lagi, kalau zaman dulu kan ada, 31 (target penanganan perkata-Red),” ujar Burhanuddin di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/1).
Burhanuddin juga meminta kepada seluruh Kejari tidak diberikan target perkara. Karena baginya di setiap daerah ada korupsi. Sehingga hal tersebut perlu ditangani.
“Saya minta teman-teman di daerah itu jangan bohong, karena saya katakan tidak ada daerah yang tidak ada korupsinya,” katanya.
Baca Juga: Banyak Pemula Kejeblos Main Saham, DPR Minta BEI dan OJK Rajin Edukasi
Baca Juga: Pernyataan Nadiem Soal Polemik Jilbab Lukai Dunia Pendidikan
Burhanuddin juga menuturkan, terlihat aneh jika Kejari tidak menangani perkara. Sehingga hal ini perlu dijadikan perhatian bagi para Kejari untuk menindaklanjuti setiap perkara.
“Kalau dia (Kejari-Red) tidak menangani perkara. Berarti bodoh jaksanya,” tegasnya.
Oleh sebab itu, Burhanuddin menegaskan di Kejari tidak diberikan target perkara sama sekali. Kejari harus responsif dalam menangani perkara yang muncul.
“Jadi tidak ada target penanganan perkara,” pungkasnya
KalbarOnline.com – Melindungi mobil dari berbagai risiko adalah langkah bijak untuk Anda lakukan sebagai pemilik…
KalbarOnline, Kaltim - PLN (Persero) resmi membangun PLN Hub yang akan menjadi episentrum ekosistem transisi…
KalbarOnline, Jakarta - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melakukan audiensi dengan Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan…
KalbarOnline, Pontianak - Polresta Pontianak berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) terkait kasus pencurian kendaraan…
KalbarOnline, Putussibau - Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas Hulu, Mohd Zaini memimpin rapat persiapan pelaksanaan Content…
KalbarOnline, Sambas - Beredar di media sosial (medsos), video permintaan maaf seorang wanita DL (16…
Leave a Comment