Dukcapil Kemendagri Terbitkan Akta Kematian 53 Korban Sriwijaya Air

KalbarOnline.com – Jumlah korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 semakin banyak yang teridentifikasi. Pada hari ke-17 proses identifikasi, Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri sudah berhasil mengidentifikasi 53 korban.

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri  Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pihaknya membantu penuh Tim DVI Polri dengan memberikan hak akses yang seluas-luasnya, agar identifikasi sidik jari korban bisa dengan mudah dicocokkan dengan data sidik jari e-KTP korban yang ada di data centre Dukcapil.

“Kami mendukung penuh Tim DVI Polri dalam mengidentifikasi korban Sriwijaya Air SJ-182 yang jatuh di Perairan Kepulauan Seribu, Jakarta Utara. Hasilnya, 40 korban teridentifikasi dari sampel DNA, dan 13 korban lainnya teridentifikasi lewat sidik jari,” kata Zudan dalam keterangannya, Selasa (26/1).

Baca Juga :  Tito Dukung Penyelenggaraan Pendidikan Tatap Muka di Masa Pandemi

Zudan tak memungkiri, tidak mudah untuk mengidentifikasi korban bencana yang sudah rusak dan tidak mungkin lagi dikenali. Untuk mengenali siapa korban, biasanya digunakan metode pencocokkan data korban melalui identifikasi primer berupa sidik jari, catatan gigi dan DNA.

Lalu, lanjutnya, setelah mendapatkan surat keterangan kematian dari RS Polri, Dukcapil kemudian menerbitkan dokumen kependudukan, antara lain berupa akta kematian korban teridentifikasi, yakni sebanyak 53 orang.

“Jika diperlukan, Dukcapil juga menerbitkan dokumen lain bagi keluarga yang ditinggalkan seperti Kartu Keluarga baru, KTP baru bagi suami atau istri yang ditinggalkan,” ungkap Zudan.

Baca Juga: Banyak Pemula Kejeblos Main Saham, DPR Minta BEI dan OJK Rajin Edukasi

Baca Juga :  Tito Imbau Pemerintah Daerah Tak Buat Perda Bernuansa Intoleran

Baca Juga: Pernyataan Nadiem Soal Polemik Jilbab Lukai Dunia Pendidikan

Menurut Zudan, penerbitan dokumen kependudukan ini dilakukan secara cepat, mudah dan gratis. Keluarga korban tidak perlu mengurus sendiri karena sudah diuruskan oleh jajaran Dukcapil kabupaten/kota sesuai alamat e-KTP atau KK korban.

“Kami ingin memberikan pelayanan terbaik, sehingga setelah korban teridentifikasi, maka Dinas Dukcapil daerah segera menerbitkan dokumen kependudukan seperti akta kematian, KTP-el dan KK,” ujar Zudan.

Zudan mengungkapkan, sejauh ini pihaknya telah menerbitkan 53 akta kematian korban SJ-182. Menurutnya, sebanyak 45 akta kematian sudah diserahkan kepada keluarganya di berbagai daerah di Indonesia.

“Masih ada 8 dokumen yang belum diserahkan sembari menunggu kesiapan keluarga korban,” pungkas Zudan.

Comment