Categories: Nasional

KPK Ungkap Korupsi Citra Satelit Bisa Berdampak pada Bencana Alam

KalbarOnline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) tahun 2015. Tersangka baru dalam kasus ini yakni, Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP) Lissa Rukmi Utari.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, pengadaan citra satelit sangat penting pada sebuah negara untuk kepentingan tata ruang dan lingkungan. Karena citra satelit resolusi tinggi bisa menjadi dasar penegakan hukum terkait dengan pelanggaran tata ruang.

’’Foto citra satelit resolusi tinggi bisa menjadi dasar untuk penerbitan izin dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran tata ruang wilayah,’’ kata Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (25/1).

Alex menegaskan, seharusnya pengadaan citra satelit dilakukan dengan penuh integritas dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena bisa berdampak pada bencana alam. ’’Salah satu dampak pelanggaran tata ruang wilayah adalah bencana alam seperti yang saat ini terjadi di mana-mana,’’ beber Alex.

Pimpinan KPK dua periode ini mengungkapkan, lahan yang seharusnya menjadi tangkapan air bisa rusak akibat pertambangan dan permukiman. Karena pada dasarnya foto citra satelit beresolusi tinggi bisa digunakan sebagai dasar perencanaan tata ruang wilayah. ’’Termasuk pertambangan dan permukiman bisa lebih mempertimbangkan kondisi lingkungan sehingga meminimalisir bencana alam,’’ tandas Alex.

Dalam pengadaan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geospasial (BIG) KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Kepala Badan Informasi dan Geospasial (BIG) 2014-2016, Priyadi Kardono (PRK), Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) Tahun 2013-2015 Muchamad Muchlis (MUM) dan Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP) Lissa Rukmi Utari.

Dalam proyek pengadaan CSRT diduga terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp179,1 miliar.  Ketiga orang tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Dekranasda Kubu Raya Turut Andil Meriahkan HUT Dekranas 2024 di Kota Solo

KalbarOnline, Pontianak - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat turut…

3 hours ago

Taman Akcaya Pontianak: Destinasi Wisata Seru di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Pontianak - Taman Akcaya Pontianak yang terletak di Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Pontianak Kota…

6 hours ago

Menikmati Keindahan Taman Alun-Alun Kapuas di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Taman Alun-Alun Kapuas adalah salah satu destinasi wisata populer di Kota Pontianak,…

6 hours ago

Menyusuri Sejarah di Tugu Digulis Pontianak, Kalimantan Barat

KalbarOnline, Pontianak - Pontianak sebagai ibu kota Kalimantan Barat memiliki banyak destinasi wisata yang menarik untuk dikunjungi.…

6 hours ago

Istana Kadriah, Pontianak: Menguak Sejarah dan Budaya Kesultanan Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Ingin menyelami sejarah dan kebudayaan Kesultanan Pontianak di masa lampau? Datanglah ke…

6 hours ago

KPU Perkenalkan “PAWAN”, Maskot Pilkada Ketapang 2024

KalbarOnline, Ketapang - Komisi Pemilu Umum (KPU) Kabupaten Ketapang melakukan peluncuran tahapan pemilihan kepala daerah…

6 hours ago