Kapolri Mau Hidupkan Pam Swakarsa Lagi, Sahroni: Ganti Nama Saja

KalbarOnline.com – Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengaku akan menghidupkan kembali Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa. Ide ini kemudian mendapat penolakan dari berbagai pihak, mengingat satuan ini identik dengan Pam Swakarsa di era Soeharto yang kerap melakukan berbagai bentuk intimidasi dan pelanggaran HAM terhadap warga.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni angkat bicara. Menurutnya, Pam Swakarsa yang dimaksud dengan Listyo Sigit sangat jauh berbeda dengan Pam Swakarsa yang dibentuk di era Presiden RI ke-2, Soeharto.

“Ini Pam Swakarsa-nya jauh beda ya. Jelas kok dalam aturan Kapolri bahwa Pam Swakarsa yang dimaksud adalah siskammling, satpam, hingga pecalang di Bali dan mahasiswa serta siswa bhayangkara. Jadi jelas-jelas jauh beda dengan Pam Swakarsa di era Pak Harto,” ujar Sahroni kepada wartawan, Senin (25/1).

Baca Juga :  Ada Tiga Tahapan, Mulai 4 Oktober Umrah Sudah Mulai Dibuka

Karenanya, menurut Sahroni, keberadaan Pam Swakarsa nanti akan membuat semua elemen keamanan yang sudah ada sejak dulu tersebut bisa bekerja maksimal. “Justru dengan dimunculkannya kembali oleh Kapolri yang baru, maka mereka bisa lebih maksimal dalam menjalankan tugas, karena mereka akan memiliki tugas dan fungsi yang jelas, hingga kinerjanya akan lebih maksimal,” katanya.

Baca Juga :  WALHI: Omnibus Law Cipta Kerja Karpet Merah Kerusakan Lingkungan Hidup

Mengingat polemik di masyarakat yang muncul terkait Pam Swakarsa, Sahroni mengusulkan pada pihak kepolisian untuk mengganti narasi nama yang digunakan. “Mungkin bisa diganti aja narasi dan namanya, jangan Pam Swakarsa, biar rakyat nggak bingung,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengaku akan mengatifkan kembali Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa.

“Kita hidupkan kembali dan tentunya kita integrasikan dengan perkembangan teknologi dan informasi fasilitas-fasilitas yang ada di Polri,” ujar Sigit dalam fit and proper test di Komisi III DPR, Rabu (20/1) lalu.

Comment