Categories: Nasional

Mendagri Tito Karnavian Terbitkan Instruksi Perpanjangan PPKM

KalbarOnline.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan saat dikonfirmasi, Minggu, membenarkan adanya Inmendagri yang ditandatangani pada 22 Januari 2021 itu. ’’Perpanjangan PPKM diberlakukan mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021 pada tujuh wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang diprioritaskan,’’ ungkapnya seperti dilansir dari Antara.

Tujuh provinsi itu, yakni DKI Jakarta dan Jawa Barat, dengan daerah yang diprioritaskan adalah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.

Provinsi Banten (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan), Jawa Tengah (Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Surakarta dan sekitarnya), DIY (Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo).

Kemudian, Jawa Timur (Surabaya Raya dan Malang Raya), serta Bali, meliputi Kabupaten Badung dan Kota Denpasar dan sekitarnya.

Perpanjangan PPKM tersebut berdasarkan hasil monitoring yang dilaksanakan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) terhadap PPKM tahap pertama periode 11 hingga 25 Januari 2021.

Melalui Inmendagri tersebut, kepala daerah diminta mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah.

Pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang dimaksud, di antaranya membatasi tempat atau kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara daring (online), pembatasan layanan makan di tempat di restoran maksimal 25 persen, hingga pembatasan operasional mal dan pusat perbelanjaan hingga pukul 20.00 WIB. (*)

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Waspada Benjolan di Sekitar Gigi dan Gusi, RSUD SSMA Edukasi tentang Abses Gigi

KalbarOnline, Pontianak - Abses gigi merupakan benjolan dalam mulut yang disebabkan oleh infeksi bakteri yang…

2 mins ago

The Asian Post Tempatkan Bank Kalbar Sebagai The Best Bank dengan Modal dan Aset di Bawah 25 Triliun

KalbarOnline, Bali – Pahatan kinerja gemilang Bank Kalbar di tahun 2023 yang lalu membuat ribuan…

4 mins ago

TPPS Pusat Tinjau Aksi Intervensi Serentak di Posyandu Anggrek

KalbarOnline, Pontianak – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Zulkarnain beserta jajaran menerima kunjungan…

6 mins ago

Pj Wako Puji Kreativitas Siswa SDN 19 Pontianak Utara

KalbarOnline, Pontianak - Dalam upaya memperkuat kompetensi siswa dalam Profil Pelajar Pancasila, SDN 19 Pontianak…

8 mins ago

Menteri AHY Serahkan 136 Sertifikat Tanah Elektronik, Gedung Sate dan Lapangan Gasibu Kini Lebih Berkepastian Hukum

KalbarOnline, Bandung - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono…

1 hour ago

Pelayanan Radioterapi RSUD Soedarso Resmi Beroperasi Agustus 2024

KalbarOnline, Pontianak - Pelayanan radioterapi untuk penyakit kanker di RSUD dr. Soedarso diperkirakan dibuka mulai…

6 hours ago