Pasien Covid-19 Melonjak, Kemenkes Minta Setiap RS Tambah Tempat Tidur

KalbarOnline.com – Jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia terus melonjak setiap hari. Kementerian Kesehatan telah mengirimkan Surat Edaran nomor HK 02.01/Menkes/11/2021 tentang Peningkatan Kapasitas Perawatan Pasien Covid-19 pada RS Penyelenggara Pelayanan Covid-19.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pelayananan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir. “Kita bisa memprediksi bilamana terjadi lonjakan kasus yang begitu tinggi maka ada kemungkinan ada beberapa masyarakat yang tidak akan tertampung di rumah sakit dan ini berdampak pada tingginya angka kematian dan pada tingginya angka penularan,” kata Kadir dalam keterangannya, Sabtu (23/1).

Saat ini jumlah rumah sakit di seluruh Indonesia sebanyak 2.979. Dari rumah sakit itu, terdapat 81.032 tempat tidur dipersiapkan untuk pasien Covid-19, baik untuk tempat tidur isolasi maupun ICU per 21 Januari 2021.

“Kalau kita lakukan perbandingan dengan jumlah pasien yang saat ini dirawat di rumah sakit yang jumlahnya sekitar 52.719 pasien, maka artinya rata-rata keterpakaian tempat tidur masih berada di posisi 64,83 persen, itu secara nasional,” katanya.

Meski begitu, jika dilihat secara spesifik per kota atau per provinsi memang saat ini ada beberapa daerah yang ternyata rata-rata keterpakaian tempat tidurnya di posisi 80 persen bahkan 88 persen. Sebagai contoh rumah sakit di DKI Jakarta tersisa 63 tempat tidur. Artinya secara umum sudah mengkhawatirkan karena perkembangan pasiennya sangat banyak setiap hari. Maka ada kemungkinan tidak akan tertampung untuk saat ini.

Baca Juga :  Dokter Kepresidenan Tegaskan Jokowi Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac

Oleh karena itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin melakukan antisipasi dengan mengeluarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan nomor HK 02.01/Menkes/11/2021 yang isinya adalah meminta kepada semua rumah sakit seluruh Indonesia untuk melakukan peningkatan kapasitas tempat tidur.

Untuk daerah yang zona merah maka diharapkan kenaikan jumlah tempat tidur antara 30 persen dan 40 persen. Tentunya permintaan surat edaran ini tidak hanya berlaku untuk rumah sakit pemerintah tapi juga berlaku untuk semua rumah sakit baik rumah sakit umum daerah atau RS TNI-Polri termasuk kementerian dan juga semua rumah sakit swasta

“Itu kita minta tidak hanya tempat tidur tapi juga kita minta konversi atau peningkatan jumlah ICU atau intensive care unit sebanyak 25 persen itu yang kita harapkan,” ungkapnya.

Dengan penambahan atau konversi tempat tidur, akan berimplikasi terhadap keberadaan atau kecukupan SDM kesehatan. Dan dengan adanya perubahan ini komposisi tenaga kesehatan di rumah sakit juga akan berubah. SDM kesehatan yang tadinya bekerja di ruang rawat biasa berubah tugas menjadi di tempat ruang ICU untuk perawatan pasien Covid-19.

Baca Juga :  Aron-Subandrio Akan Langsung Tancap Gas Pasca Dilantik Gubernur

Maka dari itu Menteri Kesehatan juga mengeluarkan surat edaran untuk memberikan relaksasi kepada semua tenaga kesehatan yang baru tamat pendidikan tapi belum bisa melakukan pekerjaan sebagai perawat karena belum mempunyai STR atau surat izin praktik. Mereka diberikan relaksasi bahwa mereka bisa diberdayakan tanpa mempunyai STR.

“Pada saat kita merekrut mereka sebagai tenaga kesehatan yang akan bekerja di rumah sakit untuk menangani pasien Covid-19 maka terlebih dahulu yang akan dilakukan adalah semacam training atau pelatihan capacity building. Mereka dilatih terlebih dahulu diberi pengetahuan tentang apa dan bagaimana penyakit Covid-19 itu diberikan,” tuturnya.

Tak hanya itu, Kemenkes juga meyakinkan semua rumah sakit untuk persediaan logistik, obat-obatan, APD, Reagen itu minimal persediaan sampai 3 bulan ke depan. “Kita melakukan pelayanan pasien Covid-19 tanpa mengesampingkan pasien non Covid-19 apalagi mereka yang penyakit komorbid misalnya hipertensi, jantung, diabetes, dan penyakit katastropik lainnya,” pungkas Abdul Kadir.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment