Aturan Siswi Wajib Gunakan Jilbab Gara-gara Perwali ini Belum Dicabut

KalbarOnline.com – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara mengatakan, diwajibkannya siswa sekolah menggunakan jilbab karena adanya peraturan wali kota tahun 2006 yang belum dicabut. Hal ini Beka katakan setelah adanya video viral di media sosial yakni Kepala Sekolah SMKN 2 Padang yang mewajibkan siswinya menggunakan jilbab, meski non-muslim.

“Ada Peraturan Wali Kota tahun 2006 untuk penggunaan busana muslim bagi siswi dan siswa sekolah di wilayah Padang itu. Nah peraturan itu yang belum dicabut,” ujar Beka kepada KalbarOnline.com, Sabtu (23/1).

Oleh sebab itu, Komnas HAM meminta aturan lama tersebut segera dicabut. Sehingga tidak menimbulkan polemik lagi di kemudian hari.

“Iya nanti kami minta dicabut,” katanya.

Beka mengatakan, sebenarnya dalam Pasal 4 Ayat (1) UU Sistem Pendidikan Nasional sudah disebutkan bahwa dalam kegiatan belajar-mengajar, semua pihak harus menghormati HAM. “Jadi bukan hanya persoalan sistem belajar mengajar yang nyaman saja. Tetapi ada harus ada hak asasi masnusia,” ungkapnya.

Baca Juga :  Hari Ini Puncak Arus Balik Liburan

Beka berharap ke depan kejadian seperti di SMKN 2 Padang tidak terulang lagi di tempat lain. “Ketika ngomong tentang istitusi pendidikan di dalam negeri harus memastikan bahwa sesuai dengan Pancasila, prinsip Bhinneka Tunggal Ika dan menghormati HAM,” tuturnya.

Sebelumnya, media sosial heboh di dengan beredarnya foto dan video yang diduga memaksa seorang siswi non-muslim mengenakan jilbab. Hal ini diduga terjadi di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Foto dan video itu dibagikan oleh warganet bernama Elianu Hia lewat akun Facebooknya. Dalam unggahan fotonya, pada Kamis (21/1), Elianu memberi keterangan jika dirinya sedang dipanggil pihak sekolah di mana putrinya menuntut ilmu.

“Lagi di sekolah SMK Negri 2 Padang. Saya dipanggil karena anak saya tidak pakai jilbab. Kita tunggu aja hasil akhirnya. Saya mohon didoakan ya,” tulis Elianu Hia diunggahannya.

Baca Juga :  Tantangan MUI di Derasnya Informasi Era Revolusi Industri 4.0

Kemudian, tampak ada surat pernyataan. Surat pernyataan itu tertera nama Elianu dan putrinya tidak bersedia memakai kerudung.

“Dengan ini menyatakan, tidak bersedia memakai kerudung seperti yang telah digariskan oleh peraturan sekolah,” begitu bunyi isi surat pernyataan itu.

Dalam unggahannya itu, Elianu juga membagikan video siaran langsung saat dirinya dipanggil pihak SMKN 2 Padang untuk membahas soal anaknya yang diminta memakai hijab. Dalam video tersebut, terlihat salah seorang guru menjelaskan terkait aturan pakaian siswi di SMKN 2.

Aturan itu sudah ditandatangani saat awal masuk sekolah. Guru itu mengungkapkan bahwa seluruh siswi di sekolah tersebut wajib memakai seragam, jilbab dan celana panjang abu-abu.

“Pakaian dan seragam, berkerudung untuk bagi perempuan dan celana panjang abu-abu SMK 2 Padang. Dan model ini kita pajang untuk modelnya,” kata guru dalam video itu.

Comment