Categories: Nasional

Tidak Ada Sengketa di MK, 154 Daerah Bisa Tetapkan Paslon Terpilih

KalbarOnline.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima salinan perkara sengketa perselisihan hasil pilkada (PHP) 2020 dari Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasar salinan itu, KPU sudah dapat memastikan daerah-daerah mana saja yang tuntas pelaksanaan pilkadanya. ”Total, ada 132 permohonan sengketa yang diregistrasi,” ujar komisioner KPU Hasyim Asy’ari kemarin (21/1).

Dari salinan yang diberikan MK, 132 PHP itu tersebar di 116 daerah. Ada sejumlah daerah yang mengajukan lebih dari satu permohonan. Contohnya, Nabire dan Mamberamo Raya yang memiliki tiga gugatan. Lalu, ada Karo, Banjar, Barru, Halmahera Timur, hingga Provinsi Sumatera Barat masing-masing dua perkara. Total, ada 14 daerah yang gugatannya lebih dari satu.

Dengan demikian, ada 154 daerah yang dipastikan tidak memiliki sengketa di MK. Menindaklanjuti hal tersebut, KPU telah menerbitkan surat Nomor 60/PL.02.07-SD/03/KPU/I/2021. Dalam surat tersebut, KPU membuat dua instruksi yang berbeda, menyesuaikan kondisi daerah.

Baca juga: KPU Gresik Segera Tetapkan Bupati dan Wabup Terpilih

Untuk wilayah yang tidak ada gugatan MK, kata Hasyim, KPU setempat sudah dapat melaksanakan penetapan pasangan calon atau kepala daerah terpilih. ”Paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberi tahu kepada KPU,” imbuhnya.

Sementara itu, untuk daerah yang terdapat gugatan, Hasyim menginstruksikan KPU daerah mempersiapkan materi persidangan. Mulai mempelajari dan memahami permohonan, menyusun jawaban termohon, menyusun alat bukti yang relevan, menyediakan saksi dan ahli jika diperlukan, serta menyusun kronologi.

Penetapan kepala daerah di daerah sengketa akan bergantung putusan MK. Namun, Hasyim menyebut ketentuannya sama, yakni maksimal lima hari setelah ada pemberitahuan dari MK. ”Setelah salinan ketetapan atau putusan MK diterima,” tuturnya.

Kemarin MK juga telah merilis jadwal persidangan PHP 2020. Ketua MK Anwar Usman mengatakan, sesuai dengan tahapan, sidang pemeriksaan pendahuluan akan digelar 26–29 Januari 2021. Setiap hari, MK bakal memeriksa 28–35 sengketa yang dibagi dalam beberapa Panel.

Baca juga: Dua Kali Gagal di Panggung Politik, Iyeth Bustami: Belum Rezeki

Berdasar ketentuan, lanjut dia, MK harus menyelesaikan dan memutus seluruh perkara, paling lama 45 hari kerja sejak diregistrasi. ”Artinya, paling lama pada 24 Maret 2021, seluruh perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah sudah harus diputus,” ujarnya.

Anwar optimistis, target tersebut dapat dicapai. Sebab, pihaknya telah berpengalaman dalam menangani sengketa hasil, lebih dari satu dasawarsa silam. Yang membedakan adalah antisipasi situasi pandemi. Di mana potensi klaster Covid-19 harus dicegah.

Anwar menjelaskan, selama pandemi, MK telah melakukan sejumlah penyesuaian dalam proses persidangan. Di mana pemanfaatan teknologi dimaksimalkan untuk meminimalkan pertemuan fisik. ”Pada saat yang sama, publik tetap dapat mengakses persidangan melalui live streaming,” pungkasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Berperan Turunkan Angka Stunting Kalbar, Pj Gubernur Harisson Apresiasi PKK Kapuas Hulu

KalbarOnline, Pontianak - Pj Gubernur Kalimantan Barat, Harisson  menyampaikan apresiasi kepada TP PKK Kabupaten Kapuas…

6 hours ago

Hadiri Pembukaan PD-PKPNU, Wabup Ketapang Harap Kader NU Tak Mudah Dipecah Belah

KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati Ketapang, Farhan menghadiri Pembukaan Kegiatan Pendidikan Dasar Kader Penggerak Nahdlatul…

6 hours ago

Wabup Ketapang Jadi Inspektur Upacara Pembukaan TMMD ke-120 di Desa Mayak

KalbarOnline, Ketapang - Wakil Bupati Ketapang, Farhan menjadi Inspektur Upacara Pembukaan (TMMD) TNI Manunggal Membangun…

6 hours ago

Sekda Ketapang Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi oleh KPK RI

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati, Sekda Ketapang, Alexander Wilyo menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan…

6 hours ago

Peringati Hari Buruh Nasional 2024, PLN Tebar Kebaikan untuk Petugas Kebersihan Kebun Raya Banua Banjarbaru

KalbarOnline.com – PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan menyelenggarakan…

6 hours ago

Timnas Garuda U-23 Kalah di Laga Play-off Olimpiade 2024

KalbarOnline, Nasional - Timnas Indonesia U-23 harus memupus harapan untuk tampil di Olimpiade setelah kalah…

7 hours ago