Categories: Nasional

Bamsoet Kembali Tegaskan Kedudukan Pancasila

KalbarOnline.com – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan, kedudukan Pancasila sebagai dasar negara memiliki pijakan legalitas yang kuat. Baik dalam Konstitusi maupun rumusan Pasal 2 UU No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara.

“Namun perlu dikaji lebih mendalam, apakah status Pancasila tersebut telah ter-manifestasi secara nyata, atau hanya bersifat simbolis,” ujar Bamsoet dalam Kuliah Umum ‘Pancasila Sebagai Sumber Pembentukan dan Penegakan Hukum’, di Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, secara virtual dari Ruang Kerja Ketua MPR RI, di Jakarta, Jumat (22/1).

Pasalnya, lanjut Bamsoet, masih ada tantangan besar untuk memastikan segala peraturan perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun daerah, tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Bamsoet yang juga Ketua DPR RI ke-20 ini juga menuturkan, merujuk data rekapitulasi perkara pengujian undang-undang yang terregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK) selama kurun waktu tahun 2003-2021, terdapat 1.430 perkara diajukan ke MK dengan melibatkan 719 undang-undang yang diuji. Dari jumlah tersebut, MK membuat 1.392 putusan, sebanyak 267 gugatan dikabulkan.

“Dari banyaknya gugatan judicial review dan dengan adanya gugatan yang dikabulkan, menunjukkan masih ada peraturan perundang-undangan yang materinya bertentangan dengan konstitusi dan Pancasila. Karena pada hakikatnya, segala norma hukum yang diatur dalam konstitusi adalah bersumber dari, dan dijiwai oleh Pancasila,” tandas Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini juga menilai, bangsa Indonesia perlu menegaskan kembali kedudukan Pancasila sebagai rujukan utama yang memiliki daya ikat terhadap segala jenis peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, asas hierarki hukum lex superiori derogat legi inferiori (hukum yang tinggi mengesampingkan hukum yang rendah) harus ditegakkan.

“Selain sebagai sumber pembentukan hukum, Pancasila juga harus menjadi sumber penegakan hukum. Hal ini dimaknai bahwa nilai-nilai Pancasila harus menjiwai dan tercermin dalam seluruh proses penegakan hukum, dari hulu hingga ke hilir. Proses penegakan hukum tidak boleh abai terhadap nilai etika dan nilai moral, dan juga tidak merusak citra dan integritas penegak hukum,” tutur Bamsoet.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menekankan, Pancasila juga harus menjadi rujukan yang sama bagi setiap institusi penegak hukum. Sehinggga segala putusan hukum yang dilahirkan dapat dipertanggungjawabkan, baik secara horisontal kepada nilai-nilai dan harkat kemanusiaan serta hukum itu sendiri, maupun secara vertikal kepada Tuhan.

Harus disadari bahwa berbagai persoalan yang muncul dalam bidang penegakan hukum, seperti praktik korupsi dan kolusi dalam proses peradilan serta keberadaan mafia hukum, adalah muara dari absen-nya implementasi nilai-nilai Pancasila.

“Merujuk data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dari periode 2004-2020, tercatat ada 22 hakim, 10 jaksa, 2 polisi, dan 12 pengacara, yang terjerat kasus korupsi. Sebagai data pembanding, Komisi Yudisial (KY) pada tahun 2019 menerima 1.544 pengaduan masyarakat dan 891 surat tembusan surat tentang laporan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Selanjutnya pada periode 2 Januari-31 Mei 2020, KY telah menerima 562 laporan pengaduan,” urai Bamsoet.

Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) ini menambahkan, Pancasila juga harus dijadikan sumber nilai dalam pembangunan karakter dan wawasan kebangsaan, yang harus menjadi proses berkesinambungan, tidak berhenti pada satu titik pencapaian. Selain itu juga harus mendapatkan dukungan dan partisipasi dari segenap pemangku kepentingan, khususnya pemerintah selaku penyelenggara kekuasaan negara.

Bamsoet juga menuturkan, bangsa ini harusnya dapat mengambil pelajaran berharga dari peristiwa di Amerika Serikat. Sebagai negara panutan demokrasi yang telah mempelopori pendidikan multikulturalisme sejak tahun 1960-an, AS sukses menjadi role model bagi negara-negara yang berupaya membangun pondasi demokrasi dalam bingkai pluralisme.

“Namun bangunan demokrasi yang telah lama dibangun tersebut luluh lantak akibat retorika, sikap, dan kebijakan Presiden Trump yang cenderung provokatif, memicu lahirnya rasisme dan xeno-phobia, serta menyebabkan polarisasi,” terang Bamsoet.

Dewan Pakar KAHMI ini menjelaskan, pemikiran dan sikap korosif yang terjadi di Amerika Serikat beberapa waktu lalu terlanjur mengisi ruang-ruang publik, menggerus nilai-nilai kebangsaan dan mencederai nilai-nilai demokrasi. Hingga mencapai titik kulminasi pada aksi anarkis pendukung Trump di Gedung Kongres yang menyebabkan 4 korban tewas.

“Ini adalah gambaran nyata, betapa penting peran dan tanggungjawab penyelenggara kekuasaan negara dalam membentuk karakter bangsa yang dipimpinnya. Bangsa Indonesia patut bersyukur, ditengah kerasnya persaingan Pilpres 2019 kemarin, tak sampai meluluhlantakkan ikatan batin kebangsaan. Karena para pemimpin bangsa masih mengamalkan Pancasila, mengutamakan kepentingan bangsa diatas segalanya,” pungkas Bamsoet.

Turut hadir antara lain Rektor Universitas Katolik Parahyangan Mangadar Situmorang, Dekan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Iuris Liona N. Supriatna, Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Herry Susilowati dan Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Katolik Parahyangan Ivan Petrus Sadik.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Komunitas Energi Muda Dukung Sugioto Maju Wakil Wali Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Komunitas Energi Muda Pontianak menyatakan dukungannya kepada Sugioto untuk maju mencalonkan diri…

2 hours ago

Pj Gubernur Kalbar Resmikan GOR Terpadu Ayani Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Terpadu Ayani Pontianak yang berlokasi di kawasan Gelora…

6 hours ago

Pemkot Pontianak Salurkan 41 Hewan Kurban, Salat Idul Adha Digelar di Depan Kantor Wali Kota

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menyalurkan sebanyak 41 hewan kurban sapi untuk dibagikan…

8 hours ago

Pj Wako Sebut Persyaratan Lunas PBB di PPDB Sifatnya Edaran, Dilampirkan Saat Siswa Dinyatakan Diterima

KalbarOnline, Pontianak - Terkait pemberlakuan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai salah satu…

8 hours ago

Kapolsek Pulau Maya Beri Pembinaan Cegah Bullying di SMP Negeri 03 Pulau Karimata Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Kapolsek Pulau Maya Karimata, IPDA Abu Mansur beserta personel Bhabinkamtibmas  mengunjungi…

8 hours ago

Pemkot Pontianak Larang Penggunaan Kantong Plastik untuk Daging Kurban

KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak melarang panitia kurban menggunakan kantong plastik sebagai wadah daging…

8 hours ago