KPK Telisik Keberadaan Harun Masiku dari Kerabatnya

KPK Telisik Keberadaan Harun Masiku dari Kerabatnya

KalbarOnline, Nasional – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa, Daniel Tonapa Masiku selaku kerabat dari tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku. Pemeriksaan terhadap Daniel tidak lain untuk mengetahui keberadaan Harun yang sudah satu tahun lamanya menjadi daftar pencarian orang (DPO) KPK.

“Didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan adanya jalinan komunikasi saksi yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan tersangka HAR (Harun Masiku),” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (20/1).

“Juga dikonfirmasi seputar keberadaan tersangka HAR yang saat ini masih berstatus DPO KPK,” sambungnya.

Ali menyampaikan, hingga kini mantan caleg PDI Perjuangan Harun Masiku masih berstatus DPO KPK. Juru bicara KPK bidang penindakan ini tak memungkiri, tetap menjadi kewajiban KPK untuk secepatnya menemukan Harun Masiku serta menyelesaikan perkaranya hingga ke tahap persidangan.

Ali menyebut, dari 2017 sampai dengan 2020, ada 10 orang tersangka yang berstatus DPO KPK dan khusus pada 2020 telah dilakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka DPO antara lain Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto yang perkara ketiganya saat ini telah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

Baca Juga :  KPK Dorong Program Vaksinasi Covid-19 Gunakan Data Dukcapil Kemendagri

Ali menegaskan, hingga saat ini KPK masih tetap memiliki kewajiban untuk mencari keberadaan dari tujuh orang tersangka yang hingga kini masih buron. Menurut Ali, lima orang tersangka lainnya adalah DPO dari 2017 sampai 2019 dan dua orang lainnga DPO pada 2020 yaitu Harun Masiku dan Samintan.

“Pencairan keberadaan para DPO tersebut, tentunya bekerjasama dengan aparat Kepolisian,” ucap Ali.

Oleh karena itu KPK juga berharap partisipasi aktif dari masyarakat apabila menemukan keberadaan para tersangka DPO KPK untuk segera menghubungi kepolisian terdekat atau langsung hubungi call center KPK di nomor 198.

Berdasarkan data laporan tahunan KPK, tujuh tersangka yang hingga saat ini masih diburu KPK antara lain:

  1. Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap pengurusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024.
  2. Kirana Kotama, tersangka kasus dugaan suap terkait Penunjukan Ashanti Sales Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan kapal SSV untuk Pemerintah Filipina Tahun 2014 sampai 2017.
  3. Sjamsul Nursalim, tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap oblibor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
  4. Itjih Nursalim, tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap oblibor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
  5. Izil Azhar, tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pembangunan proyek Dermaga Sabang tahun 2006-2011.
  6. Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alib fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014.
  7. Samin Tan, tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Comment