Categories: InfotainmentNasional

Istri Isa Bajaj Alami Trauma Jadi Korban Eksibisionis

Istri Isa Bajaj Alami Trauma Jadi Korban Eksibisionis

KalbarOnline, Nasional – Istri komedian Isa Bajaj, Rahayu Mutiara, sempat menjadi korban pelecehan seksual saat sedang berolahraga di sekitar komplek rumahnya. Ia menjadi korban eksibisionis dari seorang lelaki berinisial Y, 50, yang memperlihatkan alat kelaminnya.

Untungnya, pihak kepolisian bergerak cepat usai menerima laporan Isa. Pelaku kini sudah ditangkap dan ditetepkan sebagai tersangka oleh Polsek Duren Sawit Jakarta Timur.

Kejadian itu membuat istri Isa Bajaj masih sangat syok dan tertekan. Bahkan hingga kini Rahayu masih mengalami trauma tidak berani jalan sendirian meskipun di komplek rumahnya.

“Trauma sedikit. Tiap ada motor mau pelan dekat dia jadi was-was,” kata Isa Bajaj seperti dilansir dari JawaPos.com, Kamis (21/1/2021).

Isa mengakui kala itu dia tidak menemani sang istri jalan-jalan karena pada saat kejadian dirinya sedang makan. Mendengar cerita istrinya, dia kaget, kesal dan bercampur marah.

Dia bersyukur pelaku kini sudah ditangkap. Namun, Isa Bajaj belum bertemu dengan pelaku sampai saat ini. Dia berharap Y mendapat ganjaran setimpal atas perbuatannya.

Menurut Isa Bajaj, pelaku sudah beberapa kali menjalankan aksi bejadnya tersebut. Dia sempat naik tembok untuk sekedar memperlihatkan alat kelamin dan sempat nekat melakukan aksi begal payudara.

“Menurut penuturan tetangga sudah sering. Begitu saya up kejadian itu, tetangga pada laporan. Bukan cuma nunjukin (alat kelamin), ada begal atas sama (pegang) pantat,” tutur Isa Bajaj.

Salah satu korbannya adalah mantan asisten dari adik mendiang Olga Syaputra.

Seperti diketahui, pelaku eksibisionisme berinisial Y diamankan pada Rabu (20/1) malam saat tengah berada di rumahnya yang terletak di bilangan Cipinang Muara, Jakarta Timur. Polisi kini sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Dalam penangkapan terhadap Y, polisi mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan. Yaitu berupa topi, masker, kaos, dan celana pendek dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio B 4808 TFH yang digunakan pelaku saat beraksi. Tersangka dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

13 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

16 hours ago

HUT ke-41 BPKP, Romi Wijaya: Semakin Akseleratif dan Independen

KalbarOnline.com – Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menghadiri upacara peringatan Hari ulang tahun…

17 hours ago

Seorang Pemuda di Kubu Raya Nekat Curi Troli Basarnas untuk Modal Judi Slot

KalbarOnline – Seorang pemuda di Kubu Raya berinisial ED (29) diamankan polisi terkait kasus pencurian.…

17 hours ago

Bappeda Pontianak Ajak Stakeholders Identifikasi Potensi Risiko Pembangunan SPALD-T

KalbarOnline.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk…

17 hours ago

Ani Sofian Instruksikan Dishub Pontianak Tertibkan Truk Kontainer Tanpa Twist Lock

KalbarOnline.com – Insiden jatuhnya boks kontainer di jalan raya sudah beberapa kali terjadi di Pontianak.…

17 hours ago