Categories: InfotainmentNasional

Istri Isa Bajaj Alami Trauma Jadi Korban Eksibisionis

Istri Isa Bajaj Alami Trauma Jadi Korban Eksibisionis

KalbarOnline, Nasional – Istri komedian Isa Bajaj, Rahayu Mutiara, sempat menjadi korban pelecehan seksual saat sedang berolahraga di sekitar komplek rumahnya. Ia menjadi korban eksibisionis dari seorang lelaki berinisial Y, 50, yang memperlihatkan alat kelaminnya.

Untungnya, pihak kepolisian bergerak cepat usai menerima laporan Isa. Pelaku kini sudah ditangkap dan ditetepkan sebagai tersangka oleh Polsek Duren Sawit Jakarta Timur.

Kejadian itu membuat istri Isa Bajaj masih sangat syok dan tertekan. Bahkan hingga kini Rahayu masih mengalami trauma tidak berani jalan sendirian meskipun di komplek rumahnya.

“Trauma sedikit. Tiap ada motor mau pelan dekat dia jadi was-was,” kata Isa Bajaj seperti dilansir dari JawaPos.com, Kamis (21/1/2021).

Isa mengakui kala itu dia tidak menemani sang istri jalan-jalan karena pada saat kejadian dirinya sedang makan. Mendengar cerita istrinya, dia kaget, kesal dan bercampur marah.

Dia bersyukur pelaku kini sudah ditangkap. Namun, Isa Bajaj belum bertemu dengan pelaku sampai saat ini. Dia berharap Y mendapat ganjaran setimpal atas perbuatannya.

Menurut Isa Bajaj, pelaku sudah beberapa kali menjalankan aksi bejadnya tersebut. Dia sempat naik tembok untuk sekedar memperlihatkan alat kelamin dan sempat nekat melakukan aksi begal payudara.

“Menurut penuturan tetangga sudah sering. Begitu saya up kejadian itu, tetangga pada laporan. Bukan cuma nunjukin (alat kelamin), ada begal atas sama (pegang) pantat,” tutur Isa Bajaj.

Salah satu korbannya adalah mantan asisten dari adik mendiang Olga Syaputra.

Seperti diketahui, pelaku eksibisionisme berinisial Y diamankan pada Rabu (20/1) malam saat tengah berada di rumahnya yang terletak di bilangan Cipinang Muara, Jakarta Timur. Polisi kini sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Dalam penangkapan terhadap Y, polisi mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan. Yaitu berupa topi, masker, kaos, dan celana pendek dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio B 4808 TFH yang digunakan pelaku saat beraksi. Tersangka dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Kapolda Kalbar Dorong Pemprov Tiru Singapura, Gelar Event Internasional 

KalbarOnline, Pontianak - Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto dorong Pemerintah Provinsi Kalbar untuk…

2 hours ago

Tunaikan Salat Id di Mujahidin, Pj Gubernur Harisson Ajak Masyarakat Kalbar Teladani Nabi Ibrahim

KalbarOnline.com - Ribuan masyarakat muslim di Provinsi Kalimantan Barat memadati halaman Masjid Raya Mujahidin Pontianak…

9 hours ago

Pj Gubernur Harisson Buka Rapat Pimpinan BKOW Provinsi Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson membuka Rapat Pimpinan Badan Kerjasama Organisasi…

10 hours ago

Pj Gubernur Harisson Hadiri Rakornas Pengendalian Inflasi 2024 bersama Presiden Joko Widodo

KalbarOnline, Jakarta – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian…

10 hours ago

Wujudkan Iklim Demokrasi Lebih Baik, Pemprov Kalsel Apresiasi PLN Gelar UKW PWI Se-Kalimantan

KalbarOnline, Kalsel - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan…

10 hours ago

Komunitas Energi Muda Dukung Sugioto Maju Wakil Wali Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Komunitas Energi Muda Pontianak menyatakan dukungannya kepada Sugioto untuk maju mencalonkan diri…

20 hours ago