Categories: InfotainmentNasional

Dapat Asimilasi, Vitalia Sesha Bebas dari Penjara Lebih Cepat

Dapat Asimilasi, Vitalia Sesha Bebas dari Penjara Lebih Cepat

KalbarOnline, Nasional – Artis Vitalia Sesha akhirnya bisa menghirup udara bebas, keluar dari penjara pada hari ini Rabu (20/1). Dia keluar dari Bapas Tangerang tadi pagi sekitar pukul 10.00 WIB.

Kabar bebasnya Vitalia Sesha dibenarkan manajernya, Olive. Dia mengatakan bahwa artisnya itu keluar dari penjara tadi pagi dengan dijemput oleh keluarganya.

“Iya. Vita sudah keluar tadi jam 10.00 WIB dari Bapas Tangerang,” ujar Olive seperti dilansir dari JawaPos.com.

Olive sendiri mengaku tidak sempat menjemput Vitalia Sesha karena ada pekerjaan yang harus ia lakukan. Kendati tidak dapat menjemput, dia tetap sangat senang karena artisnya kini sudah dinyatakan bebas.

Lebih lanjut Olive mengatakan, Vitalia Sesha bebas lebih cepat dari yang seharusnya karena mendapatkan program asimilasi dari pemerintah. Salah satu pertimbangannya, Vitalia Sesha selama berada di dalam penjara berperilaku baik.

“Harusnya Oktober baru keluar, cuma karena dia bertingkah laku baik, dia mendapatkan program asimilasi,” tuturnya.

Olive tidak menjelaskan apakah Vitalia Sesha sudah dinyatakan bebas murni atau masih bebas bersyarat. Dia hanya mengatakan, Vita akan menjalani laporan di Bapas Salemba pada Kamis (21/1) besok.

“Besok dia mau ke Bapas Salemba,” ucap Olive singkat.

Seperti diketahui, pada Februari 2020 lalu, polisi mengamankan artis Vitalia Sesha terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Adapun barang bukti yang ditemukan berupa 10 butir pil ekstasi, paket plastik klip kecil sabu dengan berat kotor 0,63 gram, 34 butir pil psikotropika jenis happy five, dan satu set alat untuk mengonsumsi sabu.

Pada 25 Juni 2020, Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutus kasus narkotika Vitalia Sesha. Hakim memvonisnya dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara. Dalam vonis tersebut, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 50 juta ke Vita, sapaan akrabnya.

“Iya benar, Vitalia Sesha sudah diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 24 Juni 2020. Diputus bersalah, dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan denda Rp 50 juta subsider satu atau dua bulan gitu. Nanti saya akan lihat lagi,” kata Juru Bicara PN Jakarta Barat Eko Aryanto saat ditemui di kantornya, Kamis 15 Oktober 2020.

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Menelusuri Keindahan Air Terjun Saka Dua di Sanggau Kalimantan Barat

KalbarOnline, Sanggau - Kalimantan Barat terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau. Salah satu destinasi yang…

1 hour ago

Dapat Bisikan Gaib, Syarif Muhammad Nekat Terjun dari Jembatan Kapuas, Polisi: Ini Upaya Bunuh Diri

KalbarOnline, Pontianak - Mengaku mendapat bisikan gaib, Syarif Muhammad Ikhsan (39 tahun) nekat terjun ke…

4 hours ago

Pria di Pontianak Ditangkap Polisi Usai Rampas Kalung Emas Seorang Wanita

KalbarOnline, Pontianak - Seorang pria berinisial Ib (48 tahun) di Pontianak ditangkap Tim Macan Unit…

5 hours ago

Polres Kubu Raya Ungkap 16 Kasus Kekerasan Anak Selama 2024

KalbarOnline, Kubu Raya - Satreskrim Polres Kubu Raya mengungkapkan selama 2024, terhitung dari Januari hingga…

6 hours ago

Polisi dan BP2MI Gagalkan Pemberangkatan 8 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

KalbarOnline, Kubu Raya - Polres Kubu Raya dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kalbar…

7 hours ago

Mulai 1 Juli 2024, Lapangan Sepak Bola Keboen Sajoek Akan Direnovasi

KalbarOnline.com – Angin segar sekaligus kabar baik bagi warga Kota Pontianak khususnya para pencinta sepak…

21 hours ago