Pengawasan Ketat, Jangan Gunakan Surat Hasil Test Covid-19 Palsu

KalbarOnline.com – PT Angkasa Pura II (Persero) mengapresiasi jajaran Polres Bandara Soekarno-Hatta yang telah membongkar sindikat pemalsu surat keterangan hasil tes Covid-19 sebagai Syarat Penerbangan oleh Tim Garuda Polres Bandara Soekarno-Hatta.

Dalam konferensi pers, Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus mengatakan pengungkapan kasus itu juga merupakan kolaborasi antara stakeholder Bandara Soekarno-Hatta yaitu Kementerian Perhubungan, Aviation Security Bandara Soekarno-Hatta, TNI, dan institusi lainnya.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan sinergi perlu dilakukan bersama-sama seluruh stakeholder agar kejadian pemalsuan surat ini tidak berulang. ’’Sebetulnya sistem sudah bagus, tetapi oknum selalu mencari peluang. Agar bersama-sama kita bersinergi,’’ ujarnya dalam keterangannya, Senin (18/1).

Sementara itu, Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi mengatakan AP II mendukung penuh Polres Bandara Soekarno-Hatta dalam memberikan rasa aman kepada para penumpang pesawat, yang diantaranya direlisasikan dengan memberantas sindikat surat palsu hasil tes Covid-19.

Baca Juga :  Sutarmidji Lepas Bantuan 435 Ton Beras Untuk Belasan Ribu Keluarga Kurang Mampu di Kota Singkawang

Agus Haryadi menuturkan Polres Bandara Soekarno-Hatta merupakan salah satu unsur yang memperkuat aspek keamanan di Bandara Soekarno-Hatta untuk memberantas tindakan yang dapat merugikan bagi penumpang pesawat dan pengunjung bandara.

Menurutnya, dengan mengungkap sindikat pemalsu surat keterangan tes Covid-19, Polres Bandara Soekarno-Hatta, beserta stakeholder lainnya, telah mendukung tujuan bersama yakni penerbangan sehat di Bandara Soekarno-Hatta. ’’Kami mengecam pemalsuan surat tes Covid-19 ini. kami pastikan juga bahwa tidak ada karyawan AP II yang menjadi oknum atau bergabung di sindikat ini,’’ ucapnya.

Baca Juga :  Geger Penemuan Bayi Tercabik-cabik, Ini Saksi yang Diperiksa Polisi

Agus Haryadi menuturkan surat keterangan hasil tes Covid-19 harus dimiliki oleh calon penumpang pesawat setelah benar-benar melakukan tes Covid-19 di fasilitas kesehatan, dan setibanya di Bandara Soekarno-Hatta surat keterangan tersebut akan divalidasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes).

Lebih lanjut, ujar Agus Haryadi,  AP II tidak memberikan toleransi kepada  oknum yang melakukan perbuatan melawan hukum seperti menawarkan, membuat, dan memberikan surat palsu tes Covid-19 kepada calon penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta.

’’Kami mengajak seluruh stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta untuk merapatkan barisan dan meningkatkan kewaspadaan untuk tidak memberi ruang bagi surat palsu tes Covid-19,’’ ucapnya. (*)

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment