Ketua BKN: PNS dan PPPK Enggak Ada Bedanya, Sama-Sama ASN

KalbarOnline.com – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, rekrutmen guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah bentuk peningkatan kualitas pendidikan Indonesia.

“Jadi kalau kita ingin perbaiki kualitas pendidikan Indonesia, kita perbaiki gurunya,” jelas dia dalam siaran YouTube Pendidik VOX Point, Senin (18/1).

Sebab, menurutnya apabila hanya mengandalkan guru PNS saja, peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia tidak akan bertambah. Karena itu dengan adanya guru status PPPK, diyakini bahwa produktivitas guru akan bertambah.

Apalagi dengan PPPK, sekolah dapat secara tepat dan cepat untuk mendapatkan kompetensi guru yang dibutuhkan. Alasan itu lah yang juga menjadi salah satu dasar perekrutan PPPK.

Baca Juga :  Pramuka Tumbuhkan Gerakan Kedisiplinan dan Kepedulian Nasional

“Di semua negara di dunia, kalau hanya mengandalkan PNS aja itu produktivitasnya tidak cukup cepat untuk bisa meningkat (kualitas pendidikan), jadi banyak di hampir semua negara maju untuk pekerjaan yang berhubungan dengan pelayanan kepada publik itu diberikan kepada PPPK,” tutur dia.

Ia juga menegaskan, PPPK ini merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), sama seperti PNS. Jadi, hak yang akan diterima tetap akan sama. Hal tersebut juga telah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Baca Juga :  Cornelis: Jangan Anggap Negatif Pertemuan Politik

“PPPK ini adalah suatu profesi yang bermartabat, dia berbeda dengan honorer, jadi semua ini adalah ASN, karena banyak yang bilang PPPK itu honorer, bukan, itu adalah ASN, mereka dapat NIP (nomor identitas pegawai negeri sipil) juga dan memberhentikan dia harus mengikuti prosedur (ASN),” tambah Bima.

“PNS lebih bergengsi ini adalah persepsi lama, kita ingin lawan, enggak ada bedanya, mereka sama-sama ASN dan guru ini adalah suatu pekerjaan bermartabat sebagai pejabat fungsional,” tandasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment