Categories: Kabar

WHO Melarang Sertifikat Vaksinasi Covid-19 untuk Syarat Bepergian

KalbarOnline.com – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin melempar wacana untuk membuat sertifikat kesehatan digital bagi orang yang telah mendapatkan vaksin Covid-19. Sertifikat itu bisa digunakan untuk warga yang hendak bepergian.

Namun, wacana ini mendapatkan penolakan, Komite Darurat Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tak menganjurkan bukti vaksinasi COVID-19 atau kekebalan sebagai satu-satunya syarat untuk melakukan perjalanan internasional. Sebab, kemanjuran vaksin dalam penularan virus tersebut masih belum diketahui secara pasti.

Komite Darurat WHO, yang terdiri dari 19 ahli independen, mengadakan pertemuan keenam dalam setahun karena jumlah kematian global akibat pandemi mencapai dua juta di antara lebih dari 90 juta kasus COVID-19.

Para ahli mengeluarkan serangkaian rekomendasi, yang diterima oleh Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus dan dikirim ke 194 negara anggota badan PBB itu.

“Saat ini, tidak memperkenalkan persyaratan bukti vaksinasi atau imunitas untuk perjalanan internasional sebagai syarat satu-satunya, karena masih ada ketidakpastian yang kritis mengenai kemanjuran vaksinasi dalam mengurangi penularan dan terbatasnya ketersediaan vaksin,” kata panel WHO.

“Bukti vaksinasi seharusnya tidak mengecualikan pelancong internasional dari mematuhi langkah-langkah pengurangan risiko perjalanan lainnya (seperti tes swab),” lanjut Tedros, dikutip dari laman Channel News Asia, Minggu, 17 Januari 2021.

Didier Houssin, ketua panel, mengatakan bahwa alasan itu cukup masuk akal. Sebab, ada perbedaan besar di antara negara-negara tentang pengujian, karantina dan larangan perjalanan, yang menyebabkan dunia masih ‘lumpuh’.

Didier menyarankan agar WHO mengambil langkah tegas untuk membuat pedoman yang jelas untuk persyaratan yang aman dalam bepergian.

Senada, ahli darurat utama WHON Mike Ryan, mengatakan bahwa saat ini bukti ilmiah tidak lengkap dan vaksin belum merata di tiap negara.

“Oleh karena itu, kita tidak boleh melakukannya (syarat bukti vaksinasi) sekarang dan tetap membuat pembatasan yang perlu saat bepergian,” terangnya. [rif]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Maju Pilkada Kubu Raya, Fachri Sowan ke KH Syukron Ma’mun

KalbarOnline, Pontianak - Bakal calon Bupati Kubu Raya, Mochammad Fachri bersilaturahmi dengan KH Syukron Ma'mun.…

2 hours ago

Hasil Pemilu 2024, Lebih Separuh DPRD Kapuas Hulu Diisi Wajah Baru

KalbarOnline, Putussibau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu baru saja menggelar rapat pleno…

7 hours ago

Januari hingga April 2024, Ada 1.561 Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Barat mencatat ada 1.561 kasus Gigitan Hewan…

8 hours ago

Pemkab Kapuas Hulu Kalah di PTUN Pontianak

KalbarOnline, Putussibau - Majelis hakim PTUN Pontianak mengabulkan permohonan perkara atas nama Floradarosari yang merasa…

8 hours ago

Ini Daftar Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya Terpilih Hasil Pemilu Tahun 2024

KalbarOnline, Kuhu Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya telah menetapkan 45 nama…

8 hours ago

Ini Daftar Anggota DPRD Kota Pontianak Terpilih Hasil Pemilu Tahun 2024

KalbarOnline, Pontianak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak telah menetapkan 45 nama Anggota Dewan…

8 hours ago