Categories: HeadlinesPontianak

Tim DVI Umumkan Kembali 7 Hasil Identifikasi, Jasa Raharja Kalbar Kembali Serahkan Santunan untuk Korban SJ 182

Tim DVI Umumkan Kembali 7 Hasil Identifikasi, Jasa Raharja Kalbar Kembali Serahkan Santunan untuk Korban SJ 182

KalbarOnline, Pontianak – Kerja keras Tim DVI Mabes Polri dalam melakukan proses identifikasi terhadap korban jatuhnya pesawat Sriwijaya SJ 182 kembali membuahkan hasil kembali. Sabtu (16/1/2021) petang, Tim DVI Mabes Polri kembali mengumumkan 7 identitas penumpang yang menjadi korban. Termasuk didalamnya, terdapat 2 korban berasal dari Pontianak dan Ketapang. Dengan teridentifikasinya 7 orang korban tersebut, maka keseluruhan korban yang sudah teridentifikasi berjumlah 24 orang dengan 9 diantaranya berasal dari Kalimantan Barat.

PT Jasa Raharja Kalimantan Barat sebagai penyelenggara program dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang merespon cepat hal ini. Pada Minggu (17/01) pagi, pihaknya menyerahkan santunan kepada ahli waris korban.

“Dua korban asal Kalimantan Barat kembali berhasil teridentifikasi oleh Tim DVI yakni atas nama Beben Sopian dan Makrufatul Yeti. Kami melalui Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Ketapang, Rizky Dinu Maulana hari ini mendatangi rumah korban Beben Sopian untuk menyampaikan belasungkawa sekaligus untuk menyerahkan santunan kepada ahli waris korban yang merupakan anak pertama korban bernama Ridwan Sopian,” ungkap Regy S. Wijaya, Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Kalbar.

Pihaknya menyatakan bahwa untuk santunan untuk korban Makrufatul Yeti belum dapat diserahkan karena diperlukan adanya diskusi bersama pihak keluarga terlebih dahulu mengingat ahli waris korban yang merupakan anak korban masih balita.

“Kami harus berdiskusi dulu siapa yang akan mengampu anak korban nantinya untuk keperluan penyerahan santunan karena ahli waris korban masih balita. Dengan tambahan 2 orang yang teridentifikasi kemarin sore, maka total korban dari Kalimantan Barat yang berhasil teridentifikasi adalah 9 orang dan masih ada 11 orang lagi yang belum berhasil teridentifikasi. Kami berharap proses identifikasi tetap berjalan lancar dan semua korban dapat segera teridentifikasi,” lanjut Regy.

Sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017, besarnya santunan yang diserahkan kepada ahli waris untuk penumpang angkutan umum yang menjadi korban kecelakaan dan meninggal dunia adalah sebesar Rp50 juta. Jasa Raharja Kalimantan Barat akan tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum. Pihaknya juga akan terus menyiagakan anggotanya hingga operasi pencarian dan identifikasi selesai.

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Nasdem Apresiasi dan Dukung Fachri Maju Calon Bupati Kubu Raya

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kalimantan Barat (Kalbar),…

7 hours ago

Hardiknas Jadi Momentum Siapkan Generasi Emas

KalbarOnline, Pontianak - Berbagai kegiatan dihelat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka…

8 hours ago

PWI Jajaki Kerja Sama dengan Mendagri, Sosialisasikan Pilkada Damai

KalbarOnline, Jakarta - Pengurus PWI Pusat melakukan audiensi dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, di…

8 hours ago

Pemkab Ketapang Selenggarakan Upacara Peringatan Hardiknas 2024

KalbarOnline, Ketapang - Bupati Ketapang yang diwakili Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Heryandi memimpin…

9 hours ago

Dukung Perubahan Status Supadio, Harisson Ungkap Beberapa Alasan

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson memastikan mendukung kebijakan Kementerian Perhubungan…

18 hours ago

Oknum Pegawai Bea Cukai Ketapang Selundupkan Ratusan Satwa Dilindungi

KalbarOnline, Ketapang - Oknum pegawai Bea Cukai Ketapang, Kalimantan Barat berinisial KW (46 tahun) menjadi…

21 hours ago