Categories: Nasional

Kata Jawara Banten Soal Calon Kapolri Tunggal Komjen Listyo Sigit

KalbarOnline.com – Dukungan kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai calon tunggal Kapolri kembali mengalir. Kali ini datang dari kelompok jawara Banten. Listyo dianggap pernah berjasa menyatukan para jawara saat masih menjadi Kapolda Banten.

Ketua Umum Perguruan Pencak Silat Banten Yadi Sugiadi mengatakan, butuh waktu lama untuk menyatukan ratusan perguruan sikat karena latar belakang yang berdeda. Namun, pada 17 November 2017, Listyo berhasil mengumpulkan sekitar 3.000 lebih jawara dan pendekar Banten di alun-alun barat Kota Serang, Banten.

Saat itu, dibuat pertunjukam atraksi debus kolosal yang disebut Tapak Karuhun Banten. Hebatnya kegiatan ini memecahkan rekor museum rekor Indonesia atau MURI.

“Beliau waktu menjabat Kapolda Banten bertemu banyak ulama dan jawara. Beliau menanyakan mengenai budaya dan ingin merangkul seluruh elemen yang ada,” kata Yadi, Sabtu (16/1).

Ketua Umum DPP Perguruan Pencak Silat Terumbu Banten ini awalnya pesimis Sigit mampu menyatukan ratusan perguruan pencak silat. Apalagi setiap perguruan memiliki ego dan merasa paling hebat. “Tapi dengan tekad beliau ternyata bisa menyingkirkan masing-masing ego tanpa adanya konflik,” imbuhnya.

Atas dasar itu, Listyo dianggap sebagai sosok pemersatu golangan. “Beliau sebenarnya lebih dengan rakyat biasa. Kegiatan apapun dan sekecil apapun, jika diundang masyarakat pasti beliau hadir. Beliau mau berteman dan sangat menghargai masyarakat,” jelas Yadi.

Diketahui, DPR menerima Surat Presiden tentang nama calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Surpres bernomor: R-02/Pres/01/2021 tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada Ketua DPR RI Puan Maharani, di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (13/1).

“Pada hari ini, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan usulan Pejabat Kapolri kepada DPR RI, atas nama Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Msi, untuk mendapatkan persetujuan DPR,” kata Puan.

Puan menjelaskan, sesuai ketentuan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR RI. Dalam memberikan pendapat atas Kapolri usulan Presiden, kata Puan, DPR RI akan memperhatikan berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Kapolri yang diusulkan memenuhi persyaratan.

Persyaratan itu meliputi syarat adimistratif, kompetensi, profesionalitas, dan komitmen dalam mengawal Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, dan Bineka Tunggal Ika. “Selanjutnya, proses pemberian persetujuan akan dilakukan sesuai mekanisme internal DPR,” ungkapnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Bupati Kapuas Hulu Kunker ke Hulu Gurung, Buka Layanan Kesehatan Gratis Untuk Masyarakat

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melaksanakan kunjungan kerja selama dua hari…

4 hours ago

10 Tahun Reforma Agraria Lampaui Target, Menteri AHY: On the Right Track!

KalbarOnline, Denpasar - Perjalanan reforma agraria telah mencapai 10 tahun. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala…

4 hours ago

DAK Kabupaten Kapuas Hulu 2024 Rp 89 M

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan, bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK)…

6 hours ago

Sekda Kapuas Hulu Hadiri Reforma  Agraria Summit 2024 di Bali

KalbarOnline, Bali - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini menghadiri pertemuan Reforma Agraria Summit…

6 hours ago

Honda ADV 160: Pilihan Motor Petualang Tangguh dengan Mesin 160 cc

KalbarOnline - Honda ADV 160 menjadi pilihan menarik bagi para pecinta skuter di Indonesia. Dikenal…

9 hours ago

Honda PCX160: Motor Mewah dengan Performa Tangguh di Indonesia

KalbarOnline - Honda PCX160 kini hadir di Indonesia dengan pilihan mesin petrol yang menawarkan performa…

9 hours ago