Categories: Nasional

Kata Jawara Banten Soal Calon Kapolri Tunggal Komjen Listyo Sigit

KalbarOnline.com – Dukungan kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai calon tunggal Kapolri kembali mengalir. Kali ini datang dari kelompok jawara Banten. Listyo dianggap pernah berjasa menyatukan para jawara saat masih menjadi Kapolda Banten.

Ketua Umum Perguruan Pencak Silat Banten Yadi Sugiadi mengatakan, butuh waktu lama untuk menyatukan ratusan perguruan sikat karena latar belakang yang berdeda. Namun, pada 17 November 2017, Listyo berhasil mengumpulkan sekitar 3.000 lebih jawara dan pendekar Banten di alun-alun barat Kota Serang, Banten.

Saat itu, dibuat pertunjukam atraksi debus kolosal yang disebut Tapak Karuhun Banten. Hebatnya kegiatan ini memecahkan rekor museum rekor Indonesia atau MURI.

“Beliau waktu menjabat Kapolda Banten bertemu banyak ulama dan jawara. Beliau menanyakan mengenai budaya dan ingin merangkul seluruh elemen yang ada,” kata Yadi, Sabtu (16/1).

Ketua Umum DPP Perguruan Pencak Silat Terumbu Banten ini awalnya pesimis Sigit mampu menyatukan ratusan perguruan pencak silat. Apalagi setiap perguruan memiliki ego dan merasa paling hebat. “Tapi dengan tekad beliau ternyata bisa menyingkirkan masing-masing ego tanpa adanya konflik,” imbuhnya.

Atas dasar itu, Listyo dianggap sebagai sosok pemersatu golangan. “Beliau sebenarnya lebih dengan rakyat biasa. Kegiatan apapun dan sekecil apapun, jika diundang masyarakat pasti beliau hadir. Beliau mau berteman dan sangat menghargai masyarakat,” jelas Yadi.

Diketahui, DPR menerima Surat Presiden tentang nama calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Surpres bernomor: R-02/Pres/01/2021 tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada Ketua DPR RI Puan Maharani, di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (13/1).

“Pada hari ini, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan usulan Pejabat Kapolri kepada DPR RI, atas nama Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Msi, untuk mendapatkan persetujuan DPR,” kata Puan.

Puan menjelaskan, sesuai ketentuan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR RI. Dalam memberikan pendapat atas Kapolri usulan Presiden, kata Puan, DPR RI akan memperhatikan berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Kapolri yang diusulkan memenuhi persyaratan.

Persyaratan itu meliputi syarat adimistratif, kompetensi, profesionalitas, dan komitmen dalam mengawal Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, dan Bineka Tunggal Ika. “Selanjutnya, proses pemberian persetujuan akan dilakukan sesuai mekanisme internal DPR,” ungkapnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Launching Pilgub Kalbar 2024, Ketua KPU RI Ajak Masyarakat Berpartisipasi

KalbarOnline, Pontianak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat melakukan launching Tahapan Pemilihan Gubernur…

6 hours ago

Bupati Fransiskus Nostalgia di Reuni SMA Karya Budi Putussibau ke 40 Tahun

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan membuka reuni akbar sekaligus syukuran SMA Karya…

6 hours ago

Wakil Bupati Kapuas Hulu Minta Panitia Bimbingan Manasik Haji Berikan yang Terbaik

KalbarOnline, Putussibau - Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat menyampaikan, bahwa penyelenggaraan ibadah haji merupakan…

6 hours ago

Ditinggal Pemilik, Dua Rumah Dinas Kesehatan Kapuas Hulu Ludes Terbakar

KalbarOnline, Putussibau - Dua unit rumah milik Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu di Jalan Diponegoro…

9 hours ago

Sekda Ketapang Pimpin Rapat Persiapan Peresmian Balai Kepatihan Jaga Pati

KalbarOnline, Ketapang - Persiapan dan pelaksanaan peresmian Balai Kepatihan Jaga Pati akan dilaksanakan pada tanggal…

10 hours ago

Menteri AHY Dampingi Presiden Joko Widodo Serahkan 10.323 Sertipikat Tanah untuk Masyarakat Banyuwangi

KalbarOnline.com, Banyuwangi - Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo didampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala…

10 hours ago