Ketapang Mulai Sekolah Tatap Muka 18 Januari

Ketapang Mulai Sekolah Tatap Muka 18 Januari

KalbarOnline, Ketapang – Bupati Kabupaten Ketapang, Martin Rantan telah mengeluarkan surat edaran tentang penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan PAUD, SD, SMP dan satuan pendidikan kesetaraan tahun pelajaran 2020/2021 di masa pandemi covid-19.

Surat edaran tersebut dikeluarkan oleh Bupati Ketapang, tertanggal 14 Januari 2021 guna menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri RI.

Melalui surat edaran tersebut yang dikeluarkan dengan Nomor : 420/0/0/DISDIK-B.1, Bupati Ketapang menyampaikan, kegiatan pembelajaran tatap muka semester genap tahun pelajaran 2020/2021 untuk jenjang PAUD, SD, SMP, negeri/swasta, SPNF SKB Negeri Ketapang, serta PKBM Paket A, B, dan C dan satuan pendidikan kesetaraan di Kabupaten Ketapang dapat dilaksanakan mulai 18 Januari 2021 dengan persyaratan satuan pendidikan sudah melengkapi sarana/prasarana protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, satuan pendidikan sudah mengisi daftar periksa di data pokok pendidikan (Dapodik) melalui link http://sekolah.data.kemendikbud.go.id/kesiapanbelajar/index.php dengan status siap. Sedangkan satuan pendidikan yang dinyatakan Belum Siap, wajib melengkapi kekurangan yang ada untuk selanjutnya mengisi ulang di link yang telah tersedia.

Selanjutnya di surat edaran Bupati Ketapang tertuang bahwa kepala sekolah, guru, dan pegawai administrasi wajib masuk ke sekolah setiap hari sesuai hari kerja dan tidak libur.

Baca Juga :  Pelantikan Martin Rantan-Farhan Dijadwalkan 26 Februari 2021

Hal-hal yang bersifat teknis terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan hal teknis lainnya mengacu pada surat edaran Bupati Ketapang Nomor: 420/2799/DISDIK-B.1 tanggal 23 Desember 2020 yang telah diterbitkan sebelumnya.

Bupati Ketapang, Martin Rantan telah mengeluarkan surat edaran tanggal 14 Januari 2021 tentang dimulainya pembelajaran tatap muka yang dapat dilaksanakan mulai 18 Januari 2021 mendatang.

Terkait surat edaran bupati tersebut, Sekertaris Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang, Uti Royten menyatakan ada 348 sekolah dari jenjang PAUD, TK, SD dan SMP Negeri maupun Swasta  di 20 Kecamatan se-Kabupaten Ketapang menyatakan siap melaksanakan proses pembelajaran secara tatap muka pada 18 Januari 2021 mendatang.

Uti Royten menjelaskan, bahwa satuan pendidikan yang siap mengikuti pembelajaran tatap muka itu telah ditetapkan dinas pendidikan sebagai status verbal.

“Menindaklanjuti surat edaran Bupati Ketapang Nomor : 420/0101/DISDIK-B.1 tanggal 14 Januari 2021 kami sudah menyampaikan daftar nama sekolah yang sudah siap melaksanakan pembelajaran tatap muka, yakni sebanyak 348 sekolah dari jenjang PAUD, TK, SD dan SMP yang Negeri maupun Swasta,” ungkap Uti Royten, Jumat (15/1/21).

Menurut Uti Royten, bagi sekolah yang sudah berstatus siap dipersilakan untuk melaksanakan system pembelajaran tatap muka di kelas dan atau boleh dengan system Belajar Dari Rumah (BDR). Sementara sekolah yang berstatus belum siap hanya diperbolehkan melaksanakan pembelajaran dengan system BDR saja.

Baca Juga :  Ketapang Temukan Tiga Warga Positif Covid-19, Rustami: Belum Bisa Dipastikan Omicron

“Untuk teknis pembelajaran tatap muka di kelas tetap wajib mengikuti protokol kesehatan dan sesuai imbauan Pemerintah Kabupaten Ketapang,” tegasnya.

Uti Royten menjelaskan, teknis pembelajaran tatap muka di sekolah tetap wajib mengikuti protokol pencegahan Covid-19 dan surat edaran Bupati Ketapang tentang pedoman pembelajaran tatap muka di sekolah.

“Kami dari Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang akan mengevaluasi pelaksanaan system tatap muka dan system BDR setiap minggunya,” terang Uti Royten.

Adapun 348 sekolah yang dinyatakan siap melaksanakan system pembelajaran tatap muka di setiap kecamatan yakni di antaranya, Kecamatan Kendawangan 52 sekolah, Manis Mata 20 sekolah, Marau 11sekolah, Jelai Hulu 23 sekolah, Tumbang Titi 13 sekolah, MHS 31 sekolah, MHU 8 sekolah, Tayap 33 sekolah, Sandai 13 sekolah, Sungai Laur 19 sekolah, Sungai Melayu Rayak 14 sekolah.

Air Upas 11 sekolah, Muara Pawan 11 sekolah, Delta Pawan 27 sekolah, Benua Kayong 27 sekolah, Simpang Dua 5 sekolah, Singkup 13 sekolah, Hulu Sungai 3 sekolah, Simpang Hulu 11 sekolah dan Pemahan 3 sekolah. (Adi LC)

Comment