Categories: Kabar

Ilham Saputra Jabat Plt Ketua KPU RI Gantikan Arief Budiman yang Diberhentikan DKPP

KalbarOnline.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam perkara Nomor 123-PKE-DKPP/X/2020, Jumat (15/1/2021). Putusan yang dibacakan dalam sidang DKPP pada Rabu, 13 Januari 2021 tersebut menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan selaku Ketua KPU kepada Arief Budiman.

Rapat pleno yang dilaksanakan pada pukul 10.00-11.30 WIB tersebut selanjutnya secara aklamasi memilih Ilham Saputra sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI. Rapat tersebut diikuti oleh enam Anggota KPU RI, yaitu Arief Budiman, Hasyim Asy’ari, Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Evi Novida Ginting Manik dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

“Rapat pleno tersebut dibuka oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI dan selanjutnya dipimpin oleh anggota KPU tertua Evi Novida Ginting Manik dan termuda Ilham Saputra. Hasilnya, rapat pleno memilih Plt Ketua KPU yaitu Ilham Saputra secara aklamasi. Selanjutnya, Plt Ketua KPU mengkoordinasikan tindak lanjut Putusan DKPP tersebut paling lama tujuh hari sejak Putusan DKPP dibacakan,” tutur Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam konferensi pers.

Dewa juga menjelaskan rapat pleno memilih Plt Ketua KPU ini sesuai amanat Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada Pasal 41 ayat 2 menyebutkan pemilihan Ketua KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota diputuskan melalui rapat pleno tertutup. Sehubungan dengan keputusan tersebut, KPU juga meminta seluruh jajaran baik KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota untuk tetap menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada kesempatan yang sama, Arief Budiman juga menjelaskan duduk perkara putusan DKPP ini, agar publik tidak keliru dalam memahami atau menafsirkan berbeda. Putusan DKPP ini dijabarkannya terkait dua pokok aduan, yaitu dugaan pelanggaran kode etik karena mengantarkan Evi Novida Ginting Manik mendaftarkan gugatan ke PTUN dan mengaktifkan kembali Evi Novida Ginting Manik sebagai Anggota KPU.

“Saya sudah jelaskan di persidangan DKPP, pendaftaran gugatan ke PTUN itu dilakukan Bu Evi dan kuasa hukumnya secara online pukul 07.30 WIB. Pada hari itu saya sedang Work From Home (WFH), hadir secara pribadi pada pukul 11.00 WIB, dan ini prinsip leadership sebagai pimpinan jika ada persoalan yang terjadi pada institusi dan orang-orangnya. Jadi tidak benar hal ini sebagai bentuk perlawanan KPU kepada DKPP, karena bentuk dan cara yang dilakukan Bu Evi sudah sesuai peraturan perundangan,” tegas Arief.

Arief juga menjelaskan, tentu tidak mungkin KPU bisa mengaktifkan kembali Evi Novida Ginting Manik sebagai Anggota KPU RI tanpa adanya Keputusan Presiden (Keppres) dan hal ini tidak dilakukan secara individual Ketua KPU RI, tetapi sesuai persetujuan seluruh Anggota KPU RI. Dia melanjutkan bahwa setiap hal penting yang diputuskan dalam rapat pleno, dituangkan dalam hasil rapat pleno, tetapi surat biasa atau surat pengantar itu persetujuannya dituangkan dalam paraf persetujuan.

“Jadi surat nomor 663 tanggal 18 Agustus 2020 ini bukan surat individual Arief Budiman, tetapi diparaf persetujuan seluruh Anggota KPU RI. Ini hanya surat pengantar perihal penyampaian petikan Keppres Nomor 83/P Tahun 2020 Tentang Pencabutan Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 Tentang Pemberhentian Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022,” ujar Arief seraya menunjukkan surat nomor 663 tersebut kepada awak media.

Sementara itu, Plt Ketua KPU RI Ilham Saputra menegaskan tindak lanjut KPU atas putusan DKPP ini adalah bentuk kepatuhan kepada peraturan perundangan. Tata kelola KPU menurutnya tetap berjalan seperti biasa, dimana Arief Budiman tetap menjadi Anggota KPU RI, (seperti halnya saat masih menjabat Ketua KPU RI juga merangkap sebagai Anggota KPU RI).

Ilham juga menyampaikan bahwa saat ini KPU belum memutuskan apapun terkait apakah akan menempuh jalur hukum, sebab hal itu akan dirapatkan kembali pada pleno selanjutnya. (ind)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

PN Ketapang Menangkan PT CMI pada Perkara Tumpang Tindih WIUP di Desa Karya Baru Kecamatan Marau

KalbarOnline, Ketapang - Pengadilan Negeri (PN) Ketapang akhirnya memenangkan pihak PT Cita Mineral Investindo (CMI)…

2 hours ago

Wakili Bupati Ketapang, Absalon Buka Workshop Teaching Factory Politap di Asana Nevada

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia,…

3 hours ago

Kenang Jasa Para Pahlawan, Farhan dan Forkopimda Ketapang Ziarahi Taman Makam Pahlawan Tanjungpura

KalbarOnline, Ketapang - Usai mengikuti upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Wakil Bupati Ketapang, Farhan bersama…

3 hours ago

Pj Bupati Romi Tinjau Persiapan Operasionalisasi SPBU OSO di Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya meninjau langsung persiapan operasionalisasi…

3 hours ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Kecamatan Pengkadan

KalbarOnline, Putussibau - Rekonstruksi kasus pembunuhan yang menggemparkan publik Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu berlangsung…

3 hours ago

Lewat PGD 2024, Harisson Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Dayak

KalbarOnline, Pontianak - Pekan Gawai Dayak (PGD) Kalimantan Barat ke-XXXVIII Tahun 2024 di Rumah Radakng…

3 hours ago