Categories: Kabar

Diberhentikan dari Ketua KPU, Arief Budiman Nilai Keputusan DKPP Tidak Tepat

KalbarOnline.com – Arief Budiman angkat bicara paska putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memutuskan memecat dirinya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurutnya, keputusan DKPP yang memberhentikan dirinya tidak tepat. Ia berdalih, dirinya tidak pernah membuat pelanggaran dan kejahatan yang merusak pemilu.

“Saya tidak pernah melakukan pelanggaran dan kejahatan yang mencederai integritas pemilu,” ujar Arief kepada wartawan, Rabu (13/1/2021).

Mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Timur ini mengaku telah menerima dokumen salinan putusan DKPP tersebut, namun belum dalam bentuk fisik.

“Hard copy (dokumen secara fisik) belum terima. Kalau soft file kan sebenarnya sudah bisa kita anu. Tapi secara resmi biasanya kita dikirimi hard copy,” ujar Arief Budiman kepada wartawan, Rabu (13/1).

Karena hal tersebut, Arief belum mau berkomentar banyak terkait putusan DKPP tersebut. Karena dia akan mempelajari lebih lanjut perkara yang menjeratnya serta putusan DKPP, dan setelah itu barulah akan mengambil sikap.

Diketahui, DKPP resmi memecat Arief Budiman sebagai ketua KPU, dalam sidang putusan terhadap perkara dugaan pelanggaran etik.

DKPP menyatakan, Arief melanggar etik dan diberhentikan.

“Memutuskan, satu mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arif Budiman selaku Ketua KPU RI,” ucap Ketua DKPP Muhammad, Rabu (13/1/2021).

“Memerintahkan kepada KPU RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan. Empat, memerintahkan Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan ini,” imbuhnya.

Dalam putusan tersebut, Arief hanya diberhentikan dari jabatan ketua KPU, tidak disebut diberhentikan dari Anggota KPU. Artinya, Ketua KPU bisa diisi oleh anggota lain, dan Arief hanya menjadi komisioner KPU saja.

Kasus ini bermula, saat perkara bernomor 123-PKE-DKPP/X/2020 buntut dari proses hukum yang ditempuh Komisioner KPU Evi Novida Ginting yang diberhentikan Bawaslu pada 18 Maret 2020. Namun, putusan itu dimentahkan PTUN.

Arief, dianggap melanggar etik karena mendampingi Evi Novida mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Dalam keterangan DKPP, pendampingan itu dilakukan pada 17 April 2020, atau hampir sebulan setelah DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Evi. [rif]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

PN Ketapang Menangkan PT CMI pada Perkara Tumpang Tindih WIUP di Desa Karya Baru Kecamatan Marau

KalbarOnline, Ketapang - Pengadilan Negeri (PN) Ketapang akhirnya memenangkan pihak PT Cita Mineral Investindo (CMI)…

36 mins ago

Wakili Bupati Ketapang, Absalon Buka Workshop Teaching Factory Politap di Asana Nevada

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia,…

2 hours ago

Kenang Jasa Para Pahlawan, Farhan dan Forkopimda Ketapang Ziarahi Taman Makam Pahlawan Tanjungpura

KalbarOnline, Ketapang - Usai mengikuti upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Wakil Bupati Ketapang, Farhan bersama…

2 hours ago

Pj Bupati Romi Tinjau Persiapan Operasionalisasi SPBU OSO di Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya meninjau langsung persiapan operasionalisasi…

2 hours ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Kecamatan Pengkadan

KalbarOnline, Putussibau - Rekonstruksi kasus pembunuhan yang menggemparkan publik Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu berlangsung…

2 hours ago

Lewat PGD 2024, Harisson Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Dayak

KalbarOnline, Pontianak - Pekan Gawai Dayak (PGD) Kalimantan Barat ke-XXXVIII Tahun 2024 di Rumah Radakng…

2 hours ago