Categories: Kabar

Diberhentikan dari Ketua KPU, Arief Budiman Nilai Keputusan DKPP Tidak Tepat

KalbarOnline.com – Arief Budiman angkat bicara paska putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memutuskan memecat dirinya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurutnya, keputusan DKPP yang memberhentikan dirinya tidak tepat. Ia berdalih, dirinya tidak pernah membuat pelanggaran dan kejahatan yang merusak pemilu.

“Saya tidak pernah melakukan pelanggaran dan kejahatan yang mencederai integritas pemilu,” ujar Arief kepada wartawan, Rabu (13/1/2021).

Mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Timur ini mengaku telah menerima dokumen salinan putusan DKPP tersebut, namun belum dalam bentuk fisik.

“Hard copy (dokumen secara fisik) belum terima. Kalau soft file kan sebenarnya sudah bisa kita anu. Tapi secara resmi biasanya kita dikirimi hard copy,” ujar Arief Budiman kepada wartawan, Rabu (13/1).

Karena hal tersebut, Arief belum mau berkomentar banyak terkait putusan DKPP tersebut. Karena dia akan mempelajari lebih lanjut perkara yang menjeratnya serta putusan DKPP, dan setelah itu barulah akan mengambil sikap.

Diketahui, DKPP resmi memecat Arief Budiman sebagai ketua KPU, dalam sidang putusan terhadap perkara dugaan pelanggaran etik.

DKPP menyatakan, Arief melanggar etik dan diberhentikan.

“Memutuskan, satu mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arif Budiman selaku Ketua KPU RI,” ucap Ketua DKPP Muhammad, Rabu (13/1/2021).

“Memerintahkan kepada KPU RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan. Empat, memerintahkan Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan ini,” imbuhnya.

Dalam putusan tersebut, Arief hanya diberhentikan dari jabatan ketua KPU, tidak disebut diberhentikan dari Anggota KPU. Artinya, Ketua KPU bisa diisi oleh anggota lain, dan Arief hanya menjadi komisioner KPU saja.

Kasus ini bermula, saat perkara bernomor 123-PKE-DKPP/X/2020 buntut dari proses hukum yang ditempuh Komisioner KPU Evi Novida Ginting yang diberhentikan Bawaslu pada 18 Maret 2020. Namun, putusan itu dimentahkan PTUN.

Arief, dianggap melanggar etik karena mendampingi Evi Novida mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Dalam keterangan DKPP, pendampingan itu dilakukan pada 17 April 2020, atau hampir sebulan setelah DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Evi. [rif]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Leave a Comment
Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Danau Empangau: Permata Tersembunyi di Bunut Hilir

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Danau Empangau, yang terletak di Kecamatan Bunut Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu,…

3 hours ago

Mengabadikan Keindahan Alam di Bukit Penjamur: Destinasi Sunrise dan Sunset Terbaik di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Kalimantan - Bukit Penjamur, sebuah spot menakjubkan untuk menikmati keindahan matahari terbit dan terbenam,…

3 hours ago

Bejat! Delapan Pria di Suhaid Setubuhi Gadis 15 Tahun Secara Bergiliran

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Delapan pria di Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat melakukan…

3 hours ago

Kasus Perdagangan 109 Kilogram Sisik Trenggiling Mulai Sidang

KalbarOnline, Mempawah - Pengadilan Negeri Mempawah menggelar sidang perdana perkara perdagangan sisik trenggiling sebanyak 109,54…

4 hours ago

Bapaslon Muda-Suyanto Mundur dari Jalur Perseorangan

KalbarOnline, Pontianak - Bakal pasangan calon (bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat tahun 2024,…

4 hours ago

Wabup Wahyudi Minta Dinas Terkait Proaktif Wujudkan Kapuas Hulu Layak Anak

KalbarOnline, Putussibau - Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat membuka secara resmi rapat koordinasi kabupaten…

6 hours ago