Categories: Nasional

Basarnas Pertimbangkan Perpanjang Evakuasi Jatuhnya Sriwijaya Air

KalbarOnline.com – Tim search and rescue (SAR) akan melakukan proses evakuasi jatuhnya pesawat Sriwiajaya Air SJ-182 selama tujuh hari sesuai standar operasional prosedur (SOP). Fokus pencarian bukan hanya black box cockpit voice recorder (CVR), tapi juga korban pesawat Sriwijaya Air SJ-182 rute Jakarta-Pontianak.

“Operasi pencarian tujuh hari, tapi bisa diperpanjang berdasarkan situasi kepentingan. Untuk menghentikan atau diperpanjang, itu kewenangan pemimpin, tentunya melihat situasi di lapangan,” kata Direktur Operasional Basarnas Brigjen TNI (Mar) Rasman di Dermaga JICT II, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (14/1).

Rasman menyampaikan, proses SAR dihentikan apabila dianggap sudah tercapai giat evakuasi yang dilakukan atau sudah tidak mungkin lagi melakukan proses pencarian. Kendati demikian, membutuhkan pertimbangan matang untuk menghentikan proses SAR.

“Itu semua pertimbangannya luas dan itu pemimpin yang memutuskan. Kalau kami hanya melaksanakan saja apa yang jadi keputusan pemimpin,” ujar Rasman.

Menurut Rasman, jika merujuk Undang-Undang proses SAR berlangsung selama tujuh hari. Bisa diperpanjang apabila diperlukan, terlebih black box CVR hingga kini belum ditemukan.

“Ya bisa besok, yang jelas batasan sesuai UU 29 tahun 2014. Basarnas dalam melaksanakan operasi itu tujuh hari dan diperpanjang apabila perlu untuk diteruskan,” tegas Rasman.

Seperti diberitakan sebelumnya, pesawat Sriwijaya SJ-182 rute Jakarta-Pontianak dilaporkan hilang kontak pada Sabtu (9/1) sekitar pukul 14.40 WIB. Pasawat yang bertolak dari Bandara Soekarno-Hatta tersebut mengangkut penumpang sebanyak 62 penumpang, terdiri dari 6 awak aktif, 40 dewasa, 7 anak-anak, 3 bayi dan 6 awak sebagai penumpang.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Mendagri Imbau Kepala Daerah Lakukan Kerja Sama Pemberitaan dengan PWI, Demi Wujudkan Pilkada Damai 2024

KalbarOnline, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE)…

29 mins ago

Suami Ancam Jual Istri Hingga Melakukan Kekerasan Terhadap Anak dan Mertua

KalbarOnline, Kubu Raya - Seorang wanita berinisial RR (35 tahun) melaporkan suaminya AT (36 tahun)…

35 mins ago

PN Ketapang Menangkan PT CMI pada Perkara Tumpang Tindih WIUP di Desa Karya Baru Kecamatan Marau

KalbarOnline, Ketapang - Pengadilan Negeri (PN) Ketapang akhirnya memenangkan pihak PT Cita Mineral Investindo (CMI)…

6 hours ago

Wakili Bupati Ketapang, Absalon Buka Workshop Teaching Factory Politap di Asana Nevada

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Staf Ahli Bupati bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia,…

7 hours ago

Kenang Jasa Para Pahlawan, Farhan dan Forkopimda Ketapang Ziarahi Taman Makam Pahlawan Tanjungpura

KalbarOnline, Ketapang - Usai mengikuti upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Wakil Bupati Ketapang, Farhan bersama…

7 hours ago

Pj Bupati Romi Tinjau Persiapan Operasionalisasi SPBU OSO di Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya meninjau langsung persiapan operasionalisasi…

7 hours ago