KalbarOnline.com — Sebanyak enam perkantoran yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta Timur diberikan sanksi oleh petugas.
Kasatpol PP Jakarta Timur, Budi Novian mengatakan, keenam perkantoran tersebut diberikan sanksi teguran tertulis karena tidak mematuhi protokol kesehatan, seperti jumlah karyawan yang masuk melebihi dari 25 persen, tidak memasang tanda jarak.
Pelanggaran lainnya, tidak memasang fakta integritas, tidak melakukan cek suhu tubuh serta tidak membentuk tim penanganan COVID-19.
Selanjutnya, jika keenam perkantoran atau perusahaan itu melakukan pelanggaran kedua, maka akan diberikan sanksi penutupan sementara, yakni selama 3 x 24 jam.
“ Setelah diberikan sanksi teguran tertulis dan penutupan sementara, jika masih melanggar lagi, maka pemilik perkantoran akan diberikan sanksi dengda administrasi sebesar Rp 50 juta, ” kata Budi, Rabu (13/1).
Ia menjelaskan, pengawasan PSBB kali ini dilakukan secara serentak di sepuluh kecamatan dengan mengerahkan 65 anggota Satpol PP Jakarta Timur.
“Harapannya, sanksi ini bisa memberikan efek jera pada para pelanggar,” tandasnya. (IND)
KalbarOnline, Pontianak - DPP Partai Amanat Nasional (PAN) memberikan surat rekomendasi dukungan kepada bakal pasangan…
KalbarOnline, Bengkayang - Air Terjun Riam Budi adalah salah satu destinasi wisata alam yang semakin…
KalbarOnline, Bengkayang - Pulau Lemukutan, sebuah destinasi wisata yang mungkin masih terdengar asing bagi sebagian…
KalbarOnline, Bengkayang - Riam Madi adalah sebuah destinasi wisata yang menggabungkan keindahan alam dengan manfaat…
KalbarOnline, Bengkayang - Air terjun merupakan salah satu keajaiban alam yang memikat hati manusia dengan…
KalbarOnline, Bengkayang - Hutan adat adalah kawasan hutan yang dikelola dan dijaga dengan baik oleh…
Leave a Comment