Categories: Nasional

Diberhentikan DKPP, Arief Budiman: Saya Tak Pernah Lakukan Pelanggaran

KalbarOnline.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan Arief Budiman dari posisinya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menanggapi hal tersebut, Arief Budiman menjelaskan dirinya tidak pernah melakukan kejahatan yang mencederai Pemilu di Indonesia.

Ia hanya melakukan pendampingan ke Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN). “Saya tidak pernah melakukan pelanggaran dan kejahatan yang mencederai integritas Pemilu,” ujar Arief kepada wartawan, Rabu (13/1).

Baca Juga: Alasan DKPP Berhentikan Arief Budiman dari Posisi Ketua KPU

Arief mengaku sampai saat ini dirinya belum mendapatkan salinan resmi dari putusan DKPP tersebut. Sehingga sambil menunggu ia akan mempelajarinya lebih dulu.

“Nah kita tunggu, kita pelajari barulah nanti kita bersikap mau ngapain,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua DKPP Muhammad memutuskan pihaknya menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Arief Budiman. DKPP juga memberikan sanksi pemberhentian sebagai Ketua KPU terkait kasus pemberhentian Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP Muhammad dalam putusannya secara virtual di Jakarta, Rabu (13/1).

Muhammad menambahkan dalam putusannya tersebut agar KPU bisa menjalankan putusan yang telah dikeluarkan DKPP tersebut. Muhammad juga memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi putusan DKPP ini terkait sanksi yang didapatkan kepada Arief Budiman ini.

Adapun, Ketua KPU Arief Budiman diduga melanggar etik karena menemani Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) yang kala itu diberhentikan oleh DKPP.

Selain itu, Arief juga telah membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan Surat KPU RI Nomor 665/SDM.13/05/KPU/VIII tanggal 18 Agustus 2020.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Danau Empangau: Permata Tersembunyi di Bunut Hilir

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Danau Empangau, yang terletak di Kecamatan Bunut Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu,…

11 mins ago

Mengabadikan Keindahan Alam di Bukit Penjamur: Destinasi Sunrise dan Sunset Terbaik di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Kalimantan - Bukit Penjamur, sebuah spot menakjubkan untuk menikmati keindahan matahari terbit dan terbenam,…

13 mins ago

Bejat! Delapan Pria di Suhaid Setubuhi Gadis 15 Tahun Secara Bergiliran

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Delapan pria di Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat melakukan…

22 mins ago

Kasus Perdagangan 109 Kilogram Sisik Trenggiling Mulai Sidang

KalbarOnline, Mempawah - Pengadilan Negeri Mempawah menggelar sidang perdana perkara perdagangan sisik trenggiling sebanyak 109,54…

24 mins ago

Bapaslon Muda-Suyanto Mundur dari Jalur Perseorangan

KalbarOnline, Pontianak - Bakal pasangan calon (bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat tahun 2024,…

27 mins ago

Wabup Wahyudi Minta Dinas Terkait Proaktif Wujudkan Kapuas Hulu Layak Anak

KalbarOnline, Putussibau - Wakil Bupati Kapuas Hulu, Wahyudi Hidayat membuka secara resmi rapat koordinasi kabupaten…

3 hours ago