Presiden Minta Menhub Dampingi Keluarga Korban Jatuhnya Sriwijaya Air

KalbarOnline.com – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memenuhi panggilan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa (12/1) siang terkait kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu. Presiden meminta segera memberikan yang menjadi hak para korban yaitu layanan dan pendampingan kepada keluarga korban.

“Presiden meminta saya untuk mengkoordinasikan proses layanan kepada keluarga korban dengan sebaik-baiknya, dan juga memberikan pendampingan diperolehnya hak-hak dari pada keluarga korban sehingga segala sesuatu yang merupakan hak diselesaikan dengan baik dan cepat,” ujarnya secara virtual, Selasa (12/1).

Baca Juga :  Tinjau Pasar Flamboyan, Menko Airlangga Puji TPID Pontianak

Budi mengatakan, pihaknya telah memanggil pihak Sriwijaya Air dan Jasa Raharja untuk mengkoordinasikan mengenai proses pemberian hak-hak para korban pesawat Sriwijaya Air SJ-182.

Baca juga: Sriwijaya Air Sempat Delay 30 Menit, Dirut: Karena Cuaca Hujan Deras

“Kemarin ketemu dengan keluarga dan tadi bersama-sama kami menuju ke Rumah Sakit Kramat Jati,” tuturnya.

Selain itu, dirinya juga diminta untuk mempercepat proses pencarian jenazah berdasarkan penelusuran dan investigasi black box. “Insya Allah apa yang menjadi perintah Pak Presiden akan kami lakukan dan saya diminta ke Priok untuk memastikan apa yang diperintahkan dilaksanakan dengan baik,” tuturnya.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Minta KAHMI Terus Berkontribusi Dalam Pembangunan

Sebagai informasi, PT Jasa Raharja akan memberikan santunan kepada keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 rute Jakarta-Pontianak. Jasa Raharja telah melakukan pendataan dan telah mengunjungi 59 keluarga korban yang tersebar di 24 kota dan terbanyak 15 korban berdomisili di Pontianak.

Santunan akan diberikan kepada ahli waris sebesar Rp 50 juta per penumpang yang dinyatakan meninggal dunia. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/ 2017.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment