Categories: Nasional

Masa PPKM, Perpusnas Tutup Layanan Fisik, Akses Online Normal

KalbarOnline.com–Perpustakaan Nasional (Perpusnas) mulai Selasa (12/1) menutup seluruh layanan onsite atau fisik. Penutupan berlaku selama 14 hari atau hingga 25 Januari. Kebijakan penutupan seluruh layanan onsite menyesuaikan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Meskipun begitu layanan online tetap bisa diakses masyarakat.

Pemerintah beberapa hari lalu, mengumumkan kebijakan PPKM untuk sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Bali. Salah satunya adalah Provinsi DKI Jakarta. Kebijakan itu diambil untuk menekan kasus baru Covid-19.

Kepala Perpusnas Muhammad Syarif Bando mengatakan, semua layanan fisik di gedung layanan Perpusnas pada 12–25 Januari untuk sementara ditutup. Meski ditutup, masyarakat masih tetap bisa menikmati layanan perpusnas secara online.

”Mulai hari ini (12/1) ditutup untuk seluruh kegiatan layanan umum Perpusnas. Akan tetap layanan online bisa terus diakses dan dinikmati seluruh masyarakat Indonesia,” kata Syarfi Bando di Jakarta, Selasa (12/1).

Akses layanan perpustakaan tetap dapat dinikmati melalui sejumlah aplikasi perpustakaan digital. Di antaranya iPusnas, Indonesia OneSearch, e-Resources, Khastara, e-Deposit, dan Akses Layanan ISBN.

Syarif mengatakan, selama 2020, Perpusnas terus konsisten memperketat pengawasan terhadap seluruh pegawai maupun pengunjung yang akan masuk ke gedung Layanan Perpustakaan Nasional. Ketentuan itu diambil untuk mencegah Covid-19.

Setiap orang yang masuk gedung akan dicek suhu tubuh. Selain melakukan pengecekan suhu tubuh, Perpusnas juga sudah menempatkan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di setiap lantai gedung fasilitas layanan Perpusnas. Baik itu di gedung Perpusnas di Jalan Medan Merdeka Selatan No. 11, maupun di kantor Perpusnas di Jalan Salemba Raya No. 28A.

Syarif Bando menambahkan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas yang digelar Rabu (6/1), mulai Senin (11/1) adalah hari pertama penerapan PPKM. Kebijakan itu diambil sebagai upaya mengendalikan virus korona. Sebelumnya nama yang dipakai adalah pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Dia mengatakan, kebijakan PPKM membatasi enam hal. Salah satunya adalah fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga akan diatur. Untuk itu, Perpusnas tetap aktif memberikan layanan secara online.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Atlet PPLP Kalbar Raih Prestasi Terbaik di 21st Asian (U20) Athletics Championship 2024 Dubai

KalbarOnline, Pontianak - Atlet binaan kawah candradimuka Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pelajar Disporapar Provinsi Kalimantan…

22 mins ago

Pasar Bodok Membara, 25 Ruko Luluh Lantah Dalam Semalam

KalbarOnline, Pontianak - Kebakaran hebat menghantam Pasar Bodok, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Jumat…

2 hours ago

Hendak Tawuran, Empat Remaja di Pontianak Diamankan Polisi

KalbarOnline, Pontianak - Polisi mengamankan empat remaja berinisial FB (17 tahun), HP (17 tahun), RF…

8 hours ago

Dua Pria Kubu Raya Ditangkap, Hendak Edarkan 45 Paket Sabu ke Para Nelayan

KalbarOnline, Kubu Raya - Dua pria asal Kubu Raya, SS (31 tahun) dan AL (33…

8 hours ago

TP PKK Kayong Utara Raih Juara 3 Lomba Senam Kreasi di HKG ke 52 Tingkat Provinsi Kalbar

KalbarOnline, Kayong Utara - Penjabat (Pj) Ketua Tim Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten…

9 hours ago

Pria Paruh Baya Tewas Gantung Diri di Gang Baiduri Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Seorang pria paruh baya berinisial S (42 tahun) ditemukan tewas di dalam…

10 hours ago