Di Masa PPKM, Perpusnas Fasilitasi Membaca secara Digital dan Tutup Layanan Fisik

KalbarOnline.com – Perpustakaan Nasional (Pepusnas) mulai hari ini, Selasa, (12/1) hingga dua pekan kedepan, 25 Januari 2021, memutuskan untuk menutup semua layanan onsite. Langkah tersebut diambil demi mendukung pemerintah untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah di Jawa-Bali.

Kepala Perpustakaan Nasional, Muhammad Syarif Bando, mengatakan, semua layanan fisik di gedung layanan Perpusnas (onsite) pada tanggal 12- 25 Januari 2021 untuk sementara ditutup. Meski ditutup, masyarakat masih tetap bisa menikmati layanan perpusnas secara online.

“Mulai hari ini ditutup untuk seluruh kegiatan layanan umum Perpusnas. Akan tetap layanan online bisa terus diakses dan dinikmati seluruh masyarakat Indonesia,” kata Syarfi Bando, dalam siaran pers tertulisnya, Selasa, (12/1/2021).

Baca Juga :  Berawal Kejar-Kejaran, Polisi Tabrak 3 Motor di Ragunan, Satu Orang Tewas

Meski begitu, akses layanan perpustakaan tetap dapat dinikmati melalui sejumlah aplikasi perpustakaan digital. Di antaranya iPusnas, Indonesia OneSearch, e-Resources, Khastara, e-Deposit, dan Akses Layanan ISBN.

Syarif mengatakan, selama 2020, Perpusnas terus konsisten memperketat pengawasan terhadap seluruh pegawai maupun pengunjung yang akan masuk ke gedung Layanan Perpustakaan Nasional. Ketentuan itu diambil untuk mencegah Covid-19.

Setiap orang yang masuk gedung akan dicek suhu tubuh. Selain melakukan pengecekan suhu tubuh, Perpusnas juga sudah menempatkan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di setiap lantai gedung fasilitas layanan Perpusnas. Baik itu di gedung Perpusnas di Jalan Medan Merdeka Selatan No. 11, maupun di kantor Perpusnas di Jalan Salemba Raya No. 28A.

Baca Juga :  Temui Mahfud MD, Tokoh Masyarakat Madura Usulkan Pulau Madura Jadi Provinsi

Syarif Bando menambahkan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas yang digelar Rabu (6/1), mulai Senin (11/1) adalah hari pertama penerapan PPKM. Kebijakan itu diambil sebagai upaya mengendalikan virus korona. Sebelumnya nama yang dipakai adalah pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Dia mengatakan, kebijakan PPKM membatasi enam hal. Salah satunya adalah fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga akan diatur. Untuk itu, Perpusnas tetap aktif memberikan layanan secara online. [rif]

Comment