Larangan WNA Masuk Ke Tanah Air Diperpanjang 14 Hari

KalbarOnline.com – Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang juga Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan larangan Warga Negara Asing (WNA) masuk ke RI diperpanjang hingga 14 hari kedepan.

Airlangga menjelaskan, hal itu seiring dengan peningkatan pembatasan kegiatan masyarakat antara tanggal 11 sampai 25 Januari 2020 akibat lonjakan kasus penularan yang semakin meningkat.

“Jadi yang sekarang 1 sampai 14 diperpanjang 2 kali 7 hari, sehingga tentu 14 hari lagi diberlakukan,” ujarnya, Senin (11/1).

Baca Juga :  BMW Group Indonesia Sumbangkan 2.500 Paket Sanitasi Anak

Airlangga menyebut, jumlah kenaikan kasus ini dapat turun jika masyarakat disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan Covid-19 dengan benar. Melihat kondisi saat ini, pihaknya akan terus melakukan operasi yustisi guna menekan peningkatan angka penularan.

“Kita melihat bahwa kasus yang terkait dengan kenaikan ini juga penting untuk diadakan kedisiplinan dari masyarakat dan pemerintah akan terus mendorong operasi yustisi, dan tak akan berhasil kalau masyarakat tak jalankan protokol kesehatan,” jelasnya.

Baca Juga :  Kasus Baru Covid-19 Tambah 2.473, Total Mencapai 121.226 Orang

Seperti diketahui, WNA dilarang masuk ke Indonesia mulai 1 hingga 14 Januari 2021 guna mencegah strain virus Covid baru. Namun terdapat pengecualian bagi WNA yang bisa masuk ke Indonesia.

Pengecualian ini diberlakukan bagi pejabat setingkat menteri yang akan melakukan kunjungan. Namun, nantinya para pejabat ini tetap diharuskan menerapkan protokol kesehatan ketat. Adapun kebijakan tersebut dituangkan dalam surat edaran baru Satgas Covid-19.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment