Jangan Coba-coba Sebar Hoaks Sriwijaya Air, Polisi Ancam Pelaku Penyebar dengan Pasal Berlapis

KalbarOnline.com – Banyaknya bermunculan berita bohong atau hoaks terkait insiden jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 di media sosial, patut diwaspadai. Polisi pun melakukan tindakan patroli cyber untuk meredam hoaks meresahkan ini.

Selain itu, pihak kepolisian meminta masyarakat untuk lebih bijak dalam memilih sumber berita apalagi di media sosial. “Banyak sekali berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, hoaks soal Sriwijaya Air. Maka harus pintar dalam memilih sumber,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/1/2021).

Yusri menegaskan, para penyebar berita hoaks dapat diancam dengan pidana berlapis mulai dari Pasal KUHPidana, UU ITE, dan lain-lain. Yang mana ancaman hukumannya bisa lebih dari lima tahun.

Baca Juga :  Risma Dilaporkan ke Polisi Karena Dianggap Membohongi Publik dan Memprovokasi

Karena itu, Yusri mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyaring informasi dari medsos jika memang tidak terbukti kebenarannya. Begitu juga dengan media apalagi yang terdaftar maka sebaiknya jangan menjadi penyebar hoaks sehingga menjadi sumber kebohongan publik.

Baca Juga :  Jenderal Idham Azis Minta Jajaran Polri Solid Dukung Komjen Listyo Sigit Prabowo

Sekadar informasi, beberapa berita hoaks mulai menyebar di medsos. Bahkan banyak dari berita itu diberitakan di media mainstream. Karena itu, polisi akan meminta media mainstream untuk bisa mempertanggungjawabkan apa yang sudah dimuat. [ind]

Comment