Indonesia Angkat Isu Ini saat Menlu Tiongkok Kunjungi Tanah Air

KalbarOnline.com – Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi akan kembali membahas isu perlindungan warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di kapal-kapal ikan Tiongkok. Isu tersebut akan diangkat saat Menteri Luar Negeri China Wang Yi berkunjung ke Jakarta pada pekan ini.

“Saya yakin isu ini akan diangkat oleh Ibu Menlu (Retno) dalam pertemuan dengan Wang Yi,” kata Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kemlu RI Andy Rachmianto kepada wartawan, Senin (11/1), seperti dilansir Antara.

Andy menjelaskan bahwa kasus penganiayaan dan pelanggaran hukum yang banyak dialami para WNI anak buah kapal (ABK), bahkan hingga mengakibatkan kematian, telah menjadi isu yang terus disoroti Indonesia selama enam bulan terakhir. Namun, dia menyayangkan bahwa kasus-kasus tersebut belum ditangani secara maksimal oleh pihak Tiongkok.

Baca Juga :  Pabrik Farmasi Bocor, 3 Ribu Warga Tiongkok Diserang Wabah Brucellosis

Baca juga: Pejabat Inggris Kritik Tiongkok, Kematian Covid 10 Kali Lebih Banyak

Padahal, Andy menegaskan bahwa upaya penguatan perlindungan WNI ABK telah menjadi salah satu prioritas kebijakan luar negeri RI.

“Ini isu penting, jangan dianggap main-main kalau memang Tiongkok ingin tetap menjadi mitra strategis Indonesia. Kan Tiongkok juga punya kepentingan yang besar di Indonesia, seperti investasi, Laut China Selatan, dan lain-lain,” tutur Andy.

Guna menindaklanjuti upaya pelindungan, pemerintah telah merepatriasi cukup banyak WNI ABK dari kapal-kapal ikan berbendera Tiongkok.

Repatriasi WNI antara lain dilakukan melalui proses serah terima di tengah laut yang dilakukan di perairan Bitung, Sulawesi Utara, pada November 2020 yang mencakup 155 orang ABK dan dua jenazah ABK, serta di perairan Batam, Kepulauan Riau, pada Desember 2020 yang mencakup lima orang ABK dan satu jenazah ABK.

Baca Juga :  Hyundai Resmi Rilis Mobil Listrik Kona dan Ioniq di Indonesia

Selain repatriasi, pemerintah Indonesia juga mendorong penegakan hukum kasus-kasus yang selama ini sudah dan sedang ditangani terkait WNI ABK melalui mekanisme bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance/MLA), dengan menggandeng Kementerian Hukum dan HAM sebagai titik perhatian nasional.

“MLA dengan China kita harapkan akan memberikan tekanan atau desakan kepada China untuk bisa membantu penyelesaian (kasus hukum), termasuk terhadap sekitar 90 ABK yang masih tertahan di sejumlah kapal China,” pungkas Andy.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment