KalbarOnline.com – Kementerian Agama (Kemenag) mengubah harga minimal atau tarif referensi umrah. Dari semula Rp 20 juta menjadi Rp 26 juta. Kenaikan harga minimal ini berlaku selama masa pandemi Covid-19.
Kenaikan harga minimal umrah tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) 777/2020 tertanggal 16 Desember 2020 dan disahkan oleh Fachrul Razi. Salah satu butir dalam KMA tersebut menetapkan besaran biaya penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah masa pandemi sebesar Rp 26 juta. Biaya tersebut sesuai dengan standar pelayanan minimal dan protokol kesehatan.
Besaran biaya umrah Rp 26 juta itu dihitung dari pelayanan di Indonesia dan di Arab Saudi. Mulai dari pelayanan jamaah umrah di tanah air, perjalanan menuju Arab Saudi, akomodasi selama di Arab Saudi, serta ongkos penerbangan dari Bandara Soekarno Hatta ke Arab Saudi dan sebaliknya.
Kabid Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Zaky Zakaria Anshary mengatakan kenaikan harga referensi itu sudah dibahas dengan asosiasi penyelenggara umrah. Menurutnya dalam kenyataannya memang biaya umrah mengalami kenaikan di masa pandemi ini.
Diantara yang paling signifikan adalah biaya hotel di Makkah. ’’Sebelumnya bisa diisi empat orang per kamar, sekarang jadi dua orang maksimal,’’ jelasnya Senin (11/1). Kondisi ini membuat biaya sewa kamar hotel menjadi lebih mahal. Begitupun dengan ongkos transportasi bus di Arab Saudi.
Pemerintah Saudi mengatur daya tampung bus pengangkut jamaah umrah maksimal 40 persen dari kapasitas. Sehingga hanya bisa diisi 20 sampai 24 penumpang saja. Kondisi ini membuat biaya sewa bus menjadi mahal. Ongkos penerbangan juga mahal karena pesawat tidak bisa diisi penuh.
Zaky mengatakan setelah sempat ditutup, penerbangan umrah kembali dibuka oleh Saudi. Pada Sabtu (9/1) kemari nada 106 jamaah umrah terbang dari Surabaya ke Jeddah dengan maskapai Lion Air. Sementara itu untuk penerbangan Minggu (10/1) dan Senian (11/1) Zaky belum menerima detail jumlah jamaah umrahnya.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemang Arfi Hatim membenarkan ada kenaikan harga referensi itu. Alasannya adalah mempertimbangkan masa pandemi. Seperti diketahui ongkos penyelenggaraan umrah di masa pandemi ini mengalami kenaikan. Selain itu juga ada tambahan biaya seperti untuk uji swab PCR.
Seperti diketahui bandara di Arab Saudi sempat ditutup mulai 21 Desember lalu. Kemudian pada 3 Januari pemerintah Arab Saudi kembali membuka penerbangan internasional. Termasuk untuk penerbangan umrah.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline, Pontianak – Daniel Edward Tangkau kembali terpilih sebagai Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Provinsi…
KalbarOnline, Nasional - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengkritik argumentasi Ketua KPU RI, Hasyim…
KalbarOnline, Pontianak - Belakangan ini publik dihebohkan dengan laporan dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan…
KalbarOnline, Pontianak - Pelajar SMK Negeri 1 Sintang Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil merakit sebuah…
KalbarOnline, Pontianak - Salah satu event wisata budaya yang digelar setiap tahun di Rumah Radakng,…
KalbarOnline, Pontianak - Pekan Gawai Dayak ke-XXXVIII Tahun 2024 Kalimantan Barat akan digelar pada 20…
Leave a Comment