Categories: Nasional

MUI Pastikan Halal, Wamenag: Setop Polemik Vaksin Covid-19 Haram

KalbarOnline.com – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menetapkan Vaksin Covid-19 produksi Sinovac, halal dan suci. Penetapan ini diambil setelah Komisi Fatwa MUI Pusat menggelar rapat pleno secara tertutup di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (8/1).

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi pun mengapresiasi komisi fatwa MUI yang telah menyelesaikan seluruh prosedur dan tahapan pemeriksaan vaksin hingga sampai pada penetapan halal dan suci.

“Kami tentu mengapresiasi Komisi Fatwa MUI. Penetapan halal ini juga bagian dari bentuk ketaatan terhadap amanat regulasi,” terang Wamenag di Jakarta, Minggu (10/1).

Indonesia memiliki Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Pasal 33 UU JPH mengatur bahwa penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI melalui pelaksanaan Sidang Fatwa Halal.

Ketentuan yang sama ditegaskan juga dalam pasal 33 UU Cipta Kerja, bahwa penetapan kehalalan produk dikeluarkan oleh MUI melalui Sidang Fatwa Halal. Dia pun meminta jangan ada spekulasi lagi soal vaksin Covid-19 haram.

“MUI sudah menetapkan kehalalan vaksin Sinovac. Saya harap masyarakat menghentikan polemik tentang halal dan haram vaksin ini. Apalagi, fatwa MUI menegaskan bahwa vaksin Sinofac halal dan suci. Artinya, bahan yang digunakan dalam proses pembuatan vaksin terbebas dari unsur najis,” tutur dia.

Meski sudah ada fatwa halal dan suci dari MUI, namun penggunaannya masih harus menunggu keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sebab, pihak BPOM lah yang berwenang melakukan pemeriksaan terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy).

“Fatwa halal dan suci sudah diterbitkan MUI. Tinggal menunggu aspek thayyib-nya. Ini yang kita tunggu dari BPOM,” jelasnya.

Saat ini, proses sertifikasi halal juga sudah berjalan di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Ada tujuh proses yang harus dilalui, yaitu permohonan, pemeriksaan, penetapan, pengujian, pengecekan, fatwa, terakhir yakni penerbitan sertifikasi halal.

“Setelah ada keputusan BPOM terkait aspek penggunaan, MUI akan mengeluarkan penetapan kehalalan produk. Penetapan itu akan dijadikan dasar BPJPH mengeluarkan Sertifikat Halal,” tandasnya.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

123 Atlet PPLPD se-Indonesia Ikuti Kejurnas Angkat Besi di Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Sebanyak 123 atlet pelajar se-Indonesia mengikuti kejuaran cabang olahraga (cabor) angkat besi…

12 mins ago

Aplikasi Polis Permudah Pelayanan Jasa Laboratorium Lingkungan Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Keberadaan Pontianak Laboratory Information System (Polis) mempermudah para pelanggan jasa laboratorium UPT…

13 mins ago

Banyak Atlet Pelajar Berprestasi, Kalbar Jadi Tuan Rumah Kejurnas Angkat Besi PPLP/D

KalbarOnline, Pontianak - Pj Gubernur Kalimantan Barat, Harisson membuka event kejuaran nasional (kejurnas) cabang olahraga…

15 mins ago

Maju Pilkada, Romi Wijaya Mengundurkan Diri dari Penjabat Bupati Kayong Utara

KalbarOnline, Kayong Utara - Romi Wijaya menyatakan kalau ia telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya…

6 hours ago

Sembari Lestarikan Budaya, Windy Harap Barape’ Sawa’ Mampu Dongkrak Jumlah Wisatawan ke Kalbar

KalbarOnline, Bengkayang - Penjabat (Pj) Ketua TP PKK yang juga merupakan Kepala Dinas Pemuda Olahraga…

7 hours ago

PJ Gubernur Harisson Lantik Gutmen Nainggolan Sebagai Pj Bupati Landak yang Baru, Gantikan Samuel

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson melantik Pj Bupati Landak yang baru,…

7 hours ago