Categories: Nasional

Jasa Raharja Nyatakan Siap Beri Santunan Korban Sriwijaya Air SJ-182

KalbarOnline.com – Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo Slamet mengatakan, pihaknya siap untuk memberikan santunan kepada para korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 rute Jakarta-Pontianak. Terdapat 62 orang dalam pesawat, di antaranya 56 penumpang dan 6 awak pesawat.

“Pada prinsipnya Jasa Raharja siap untuk menyerahkan santunan apabila dari musibah dimaksud mengakibatkan adanya korban, baik meninggal dunia, luka-luka, maupun cacat tetap,” terang dia kepada KalbarOnline.com, Minggu (10/1).

Begitu juga manfaat pelayanan lainnya, seperti bantuan pemakaman bagi korban yang tidak memiliki ahli waris, bantuan ambulance, dan bantuan P3K pada fasilitas kesehatan yang melayani korban.

“Seluruh penumpang dari pesawat tersebur terlindungi Program Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, di mana perlindungannya melingkupi santunan yang diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017,” tambah Budi.

Saat ini, pihaknya masih terus bersiaga di beberapa posko yang ada untuk melakukan pendataan para penumpang dan sudah mulai mengunjungi pihak keluarga dari penumpang Sriwijaya Air SJ-182.

“Penyerahan santunan Jasa Raharja memperhatikan hasil pencarian dan identifikasi penumpang yang dinyatakan resmi oleh pemerintah,” imbuhnya.

Sebagai informasi tambahan, sesuai Peraturan Menteri (Permen) Keuangan Nomor 15 dan 16/PMK.10/2017 untuk moda transportasi darat, laut, dan udara. Berdasarkan Permen tersebut, pihak keluarga akan mendapatkan uang santunan sebesar Rp 50 juta.

Lalu, untuk cacat tetap maksimal uang santunan yang diberikan berjumlah Rp 50 juta untuk seluruh moda transportasi. Sementara itu, bagi yang membutuhkan perawatan, maksimal mendapatkan Rp 20 juta bagi transportasi darat dan laut, lalu Rp 25 juta untuk tranportasi udara.

Jasa Raharja juga akan mengganti pengganti biaya penguburan untuk yang tidak memiliki ahli waris dengan besaran nilai Rp 4 juta tiap moda transportasi. Selain itu, ada juga santunan manfaat tambahan penggantian biaya P3K sebesar Rp 1 juta untuk setiap angkutan umum yang beroperasi di jalur darat, laut dan udara. Begitu juga dengan manfaat tambahan penggantian biaya ambulance sebesar Rp 500 ribu untuk seluruh moda transportasi.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Buntut Perkara “Potong Kompas” di Waterfront Sambas, Sejumlah Media Online Bakal Disomasi

KalbarOnline, Pontianak - Kendati Iskandar Zulkarnaen sudah habis-habisan membantah bahwa tidak ada kalimat “perintah Sutarmidji”…

2 hours ago

Rayakan Hari Kemenangan, PLN Gelar Halal Bihalal Bersama Anak-Anak Panti Asuhan

KalbarOnline.com – Dalam momen hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, PT PLN (Persero) Unit Induk…

4 hours ago

Mantapkan Diri Maju di Pilwako Pontianak 2024, Akbar Rahmad Putra Daftar ke PKS

KalbarOnline, Pontianak – Akbar Rahmad Putra, seorang dokter berusia 27 tahun terus memantapkan dirinya sebagai…

5 hours ago

Terima Manfaat dari Program Konsolidasi Tanah, Warga Terdampak Bencana Likuefaksi Palu Kini Miliki Hunian yang Layak dan Nyaman

KalbarOnline.com, Nasional - Program Konsolidasi Tanah merupakan bentuk penataan kembali suatu kawasan juga penguasaan tanah…

6 hours ago

Rakor GTRA Kalbar: Revitalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria Untuk Kalimantan Barat Sejahtera

KalbarOnline.com, Pontianak - Sehubungan dengan percepatan pelaksanaan Reforma Agraria, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan…

6 hours ago

Sekda Ketapang Buka Kegiatan Gelar Talenta Pendidikan Tahun 2024

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati, Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo membuka Gelar Talenta Pendidikan…

12 hours ago