Halangi Penyidikan Kasus Eks Skretaris MA Nurhadi, KPK Tahan Ferdy Yuman

KalbarOnline.com – KPK menangkap Ferdy Yuman yang diduga menghalangi proses penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) 2011-2016 yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi.

Ferdy ditangkap KPK di sebuah hotel yang berlokasi di Kota Malang, Jawa Timur. Pelaksana Harian Deputi Penindakan KPK, Setyo mengatakan, Ferdy Yuman (FY) resmi ditahan selama 20 hari terhitung 10 Januari 2021.

“Semalam tim satgas kami telah menangkap seorang FY di Malang, Jawa Timur,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 10 Januari.

Ferdy merupakan tersangka karena menghalangi upaya penyelidikan dan penyidikan dalam kasus Nurhadi.

“Sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka untuk tindak pidana menghalang-halangi upaya lidik (penyelidikan) sidik (penyidikan) dalam penanganan perkara atas nama tersangka NHD (Nurhadi) dan kawan-kawan. Ini “warning” bagi siapa saja yang melakukan tindakan-tindakan serupa,” tuturnya.

Baca Juga :  Temuan Komnas HAM Laskar FPI Bawa Senjata, Rumadi: Ini Bukti Kalau FPI Sudah Tahap Berbahaya

Sebelumnya Ferdy pernah dipanggil sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai karyawan swasta dalam penyidikan kasus tersebut pada 29 Juli 2020. Namun, KPK saat itu menginformasikan yang bersangkutan tidak hadir tanpa ada konfirmasi dan alasan yang jelas.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka FY dilakukan penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 10 Januari 2021 sampai dengan 29 Januari 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur,” kata Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto dikutip Antara.

Diketahui, pasal merintangi penyidikan atau “obstruction of justice” diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Perpres Warga Tolak Vaksin Covid Terancam Tak Dapat Bansos Dinilai Menyakiti Rakyat

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana paling singkat 3 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA, KPK sebelumnya juga telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Nurhadi, Rezky Herbiyono selaku menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. [rif]

Comment