KalbarOnline.com –Wajib pajak (WP) PBB-P2 di DKI Jakarta kini bisa mendaftarkan diri di aplikasi JAKI untuk mendapatkan Elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (e-SPPT).
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Mohammad Tsani Annafari mengatakan sistem ini merupakan terobosan terbaru dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Selain membayar SPPT melalui website resmi pajakonline.jakarta.go.id., dengan adanya pembayaran online ini dapat mengurangi sampah kertas di Ibukota.
“Mulai 2021, SPPT PBB-P2 di DKI sudah elektronik. Selain untuk mengurangi sampah kertas juga mengurangi tatap muka antara petugas dengan pengunjung di tengah pandemi Covid-19 ini. E-SPPT PBB-P2 sendiri bisa diunduh di webite resmi kami dan aplikasi JAKI,” kata Tsani sapaan akrabnya saat dikonfirmasi, Jumat (8/1).
Tsani melanjutkan, adapun langkah-langkah menggunakan aplikasi JAKI seperti masuk terlebih dahulu ke aplikasi JAKI, pilih menu Jakpenda-PBB-P2. Lalu, daftar terlebih dahulu E-SPPT PBB-P2, masukkan data objek pajak, masukkan data pengunduh, dan klik kotak centang untuk menyetujui persyaratan serta ketentuan yang berlaku.
“Apabila verifikasi berhasil, tinggal klik unduh E-SPPT dan link download juga akan terkirim ke email yang telah di daftarkan. Sangat mudah sekali, karena itu segera manfaatkan aplikasi JAKI ini,” tandasnya. (IND)
KalbarOnline, Mempawah - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh pada Tanggal 5…
KalbarOnline, Pontianak - Setelah membuka sekolah baru SMA Negeri 14 Pontianak di Kecamatan Pontianak Tenggara,…
KalbarOnline, Pontianak - Keberadaan "manusia silver" masih banyak ditemukan di Pontianak, Kalbar. Hal ini mendapat…
KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati, Sekda Ketapang, Alexander Wilyo membuka kegiatan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah…
KalbarOnline, Pontianak - Berbagai kegiatan digelar oleh Bank Kalbar dalam rangka memperingati ulang tahunnya (HUT)…
KalbarOnline, Kubu Raya – Penjabat (Pj) Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman mengatakan, bahwa kepeloporan pemuda…
Leave a Comment