KalbarOnline.com — Selama kurun waktu 5 Juni 2020 hingga 5 Januari 2021, Satpol PP Jakarta Selatan telah menindak 3.339 pelanggar protokol kesehatan penggunaan masker.
Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan, para pelanggar protokol kesehatan itu terjaring dalam operasi tertib masker yang dilakukan pihaknya di tingkat kelurahan, kecamatan hingga kota.
“Dari 3.339 pelanggar yang ditertibkan itu denda administrasi yang terkumpul sebanyak Rp 870 juta, ” ujar Ujang, Jumat (8/1).
Dalam kurun waktu yang sama, lanjut Ujang, pihaknya juga telah menertibkan 213 tempat usaha yang melanggar aturan PSBB. Dari jumlah itu, 153 tempat usaha ditutup selama 1×24 jam, 55 dapat teguran tertulis dan lima ditutup selama 3×24 jam.
“Penertiban kami lakukan agar masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran COVID-19,” tandasnya. (IND)
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melaksanakan kunjungan kerja selama dua hari…
KalbarOnline, Denpasar - Perjalanan reforma agraria telah mencapai 10 tahun. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan, bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK)…
KalbarOnline, Bali - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Zaini menghadiri pertemuan Reforma Agraria Summit…
KalbarOnline - Honda ADV 160 menjadi pilihan menarik bagi para pecinta skuter di Indonesia. Dikenal…
KalbarOnline - Honda PCX160 kini hadir di Indonesia dengan pilihan mesin petrol yang menawarkan performa…
Leave a Comment