Jawa-Bali PSBB, Penyekatan Kendaraan Masuk Jakarta Tak Diterapkan

KalbarOnline.com – Pemerintah akan melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan ini untuk menekan penyebaran Covid-19.

Terkait itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya belum berencana menerapkan penyekatan kendaraan yang masuk wilayah DKI Jakarta. Pembatasan kegiatan ini hanya diterapkan di lingkungan dalam kota.

“Tidak ada pembatasan mobilitas yang ada kan. Artinya begini karena sudah dibatasi WFH (work from home) 75 persen, artinya yang perlu diawasi adalah pengawasan kantor-kantor,” kata Sambodo Purnomo saat dihubungi, Jumat (8/1).

Sambodo hanya meminta kepada perusahaan untuk menaati kebijakan bekerja dari rumah. Dengan begitu, arus lalu lintas akan berkurang. Dan kegiatan masyarakat di luar rumah juga berkurang.

Baca Juga :  Gonta-Ganti Pasangan Ala Kalatiku Paembonan

“Harus kalau itu diberlakukan nanti 11 Januari kantor-kantor 75 persen (WFH), arus lalu lintas akan semakin lancar dan angkutan umum menjadi longgar,” imbuhnya.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya masih terus melakukan koordinasi dengan jajaran Pemprov DKI Jakarta. Sehingga kebijakan final untuk menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat bisa disampaikan kepada publik.

“Nanti kita koordinasi dengan Dishub dengan Pemda DKI kira-kira apakah ada perubahan dari hal ini apa yang perlu dilakukan. Pasti sebelum tanggal 11 Januari biasanya tanggal 9 atau 10 Januari itu keluar statement terkait kebijakan transportasi,” tandas Sambodo.

Baca Juga :  Kasus Covid-19 Hampir 1 juta, Dokter: Pasien Menumpuk di IGD

Baca juga: PSBB Jawa-Bali Berlaku 11-25 Januari, Sekolah Tetap Online

Seperti diketahui, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah melakukan pembatasan kegiatan untuk Pulau Jawa dan Bali. ’’Jadi penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali,’’ ujar Airlangga dalam konfrensi persnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/1).

Pembatasan kegiatan tersebut dilakukan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. ’’Pembatasan ini kami tegaskan bukan pelarangan kegiatan,’’ katanya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment