Categories: Nasional

Tito Karnavian Terbitkan Instruksi Soal PSBB Jawa-Bali

KalbarOnline.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 pada 6 Januari 2021. Instruksi Mendagri itu menindaklanjuti pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali sejak 11 hingga 25 Januari 2021.

“Kalau kita cermati dinamika dan perkembangan yang ada, eskalasi penyebaran Covid-19 kian naik dan belum menunjukkan tren penurunan, maka sangat diperlukan langkah-langkah untuk mengendalikan pandemi ini,” kata Kapuspen Kemendagri, Benni Irwan dalam keterangannya, Kamis (7/1).

Dalam rangka konsistensi meningkatkan pengendalian penyebaran pandemi Covid -19, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka diperlukan langkah langkah cepat, tepat, fokus dan terpadu antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Instruksi ini memerintahkan kepada Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Walikota dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kab. Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.

Kemudian Gubernur Banten dan Bupati/ Wali Kota dengan prioritas wilayah Kab.Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Selanjutnya, Gubernur Jawa Tengah dan Bupati/Walikota dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyuwas Raya dan Kota Surakarta serta sekitarnya.

Gubernur Daerah Istimewa Jogjakarta dan Bupati/ Wali Kota dengan prioritas wilayah Jogjakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman dan Kabupaten Kulon Progo. Kemudian, Gubernur Jawa Timur dan Bupati/ Wali Kota denga prioritas wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya.

Terakhir, Gubernur Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung, Kota Denpasar dan sekitarnya.

“Beberapa daerah ini dan wilayah prioritasnya diinstruksikan untuk mengatur pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19,” ujar Benni.

Baca juga: PSBB Jawa-Bali Berlaku 11-25 Januari, Sekolah Tetap Online

Dalam aturannya, Instruksi Mendagri meminta pembatasan tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work Form Office (WFO) sebesar 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kemudian, melaksanakan kegiatan belajar maupun mengajar secara daring.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Dekranasda Kubu Raya Turut Andil Meriahkan HUT Dekranas 2024 di Kota Solo

KalbarOnline, Pontianak - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat turut…

1 hour ago

Taman Akcaya Pontianak: Destinasi Wisata Seru di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Pontianak - Taman Akcaya Pontianak yang terletak di Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Pontianak Kota…

4 hours ago

Menikmati Keindahan Taman Alun-Alun Kapuas di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Taman Alun-Alun Kapuas adalah salah satu destinasi wisata populer di Kota Pontianak,…

4 hours ago

Menyusuri Sejarah di Tugu Digulis Pontianak, Kalimantan Barat

KalbarOnline, Pontianak - Pontianak sebagai ibu kota Kalimantan Barat memiliki banyak destinasi wisata yang menarik untuk dikunjungi.…

4 hours ago

Istana Kadriah, Pontianak: Menguak Sejarah dan Budaya Kesultanan Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Ingin menyelami sejarah dan kebudayaan Kesultanan Pontianak di masa lampau? Datanglah ke…

4 hours ago

KPU Perkenalkan “PAWAN”, Maskot Pilkada Ketapang 2024

KalbarOnline, Ketapang - Komisi Pemilu Umum (KPU) Kabupaten Ketapang melakukan peluncuran tahapan pemilihan kepala daerah…

5 hours ago