Categories: Nasional

Tekan Kasus Covid-19, Pemda Wajib Dukung PSBB Jawa-Bali Selama 2 Pekan

KalbarOnline.com – Pemerintah pusat akan mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa-Bali pada 11-25 Januari bertujuan untuk menekan angka kasus Covid-19 yang terus bertambah. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan Covid-19 di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Provinsi Bali. berlaku 11 Januari sampai 25 Januari 2021.

Keputusan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Pemerintah Daerah diminta untuk mematuhi keputusan tersebut.

“Saya minta kepada Pemda untuk segera menindaklanjuti kebijakan yang diitetapkan pemerintah pusat dan kepada seluruh elemen masyarakat patuhi kebijakan ini,” tegas Juru Bicara Pemerintah Untuk Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, Kamis (7/1).

Pembatasan berfokus pada beberapa sektor, yaitu tempat kerja atau perkantoran, kegiatan belajar mengajar, restoran atau tempat makan, mal atau pusat perbelanjaan dan tempat ibadah. Kegiatan pada sekotor esensial dan konstruksi diizinkan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Pejabat PUPR Ungkap Hubungan Rizal Djalil dengan Leo

 Baca Juga: Soal Drone Laut Tiongkok, Golkar Minta Retno dan Prabowo Tegas

“Saat ini kita kembali menerapkan tahapan menuju masyarakat produktif dan aman dari Covid-19. Perlu prioritas dan koordinasi pusat-daerah. Pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat ini perlu terus dilakukan pengawasan dan evaluasi agar dapat ditentukan langkah selanjutnya,” ujar Prof Wiku.

Lalu menurutnta apabila peningkatan kasus positif di provinsi di pulau Jawa-Bali dapat dikendalikan dengan baik, maka kondisi kasus Covid-19 nasional dapat menurun drastis. Dan ini tentu jadi modal penting sehingga masyarakat dapat kembali produktif.

“Dengan dimintanya Pemda menyikapi kondisi ini, ini adalah bentuk tanggung jawab Pemda terhadap komitmen nasional dalam terus melakukan perbaikan dalam penanganan Covid-19,” ujarnya.

Meskipun instruksi ini ditujukan ke beberapa daerah tertentu di pulau Jawa-Bali, lanjutnya, pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat ini tida terbatas hanya untuk daerah-daerah tersebut. Prof Wiku memohon seluruh pemda dan masyarakatnya waspada dan memantau, mengevaluasi perkembangan kasus Covid-19, serta keterpakaian tempat tidur di ICU dan isolasi RS rujukan.

“Apabila penanganan menunjukkan semakin memburuk, maka pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat ini dapat diterapkan juga di wilayah-wilayah tersebut sesuai kebutuhan,” katanya.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Polres Kapuas Hulu Gelar Pelatihan Profesionalisme Fungsi Intelkam Bagi Personel

KalbarOnline, Putussibau - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan membuka pelatihan profesionalisme personel Intelkam Polres Kapuas…

6 hours ago

Suami di Kubu Raya Pergoki Istrinya Diduga Selingkuh dengan Seorang Tokoh Agama

KalbarOnline.com – Beredar di media sosial sebuah video seorang suami di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten…

9 hours ago

HUT ke-41 BPKP, Romi Wijaya: Semakin Akseleratif dan Independen

KalbarOnline.com – Penjabat (Pj) Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya menghadiri upacara peringatan Hari ulang tahun…

10 hours ago

Seorang Pemuda di Kubu Raya Nekat Curi Troli Basarnas untuk Modal Judi Slot

KalbarOnline – Seorang pemuda di Kubu Raya berinisial ED (29) diamankan polisi terkait kasus pencurian.…

10 hours ago

Bappeda Pontianak Ajak Stakeholders Identifikasi Potensi Risiko Pembangunan SPALD-T

KalbarOnline.com – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pontianak menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk…

10 hours ago

Ani Sofian Instruksikan Dishub Pontianak Tertibkan Truk Kontainer Tanpa Twist Lock

KalbarOnline.com – Insiden jatuhnya boks kontainer di jalan raya sudah beberapa kali terjadi di Pontianak.…

10 hours ago