Syarat Masuk Kalbar Wajib Negatif Swab PCR Diperpanjang Sampai Cap Go Meh

Syarat Masuk Kalbar Wajib Negatif Swab PCR Diperpanjang Sampai Cap Go Meh

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memperpanjang kebijakan syarat wajib bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan pesawat udara yang masuk ke wilayah Kalbar harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis polymerase chain reaction (PCR) maksimal 7 x 24 jam sejak tanggal pemeriksaan sebelum keberangkatan hingga selesai Imlek dan Cap Go Meh 2021.

Kebijakan itu diambil lantaran beberapa daerah mengalami peningkatan kasus Covid-19. Hampir semua daerah di Indonesia melakukan pengetatan pintu masuk. Selain itu, juga sesuai arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat penangangan Pandemi Covid-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi.

“Saya lebih cenderung diberlakukan sampai selesai Cap Go Meh,” ujar Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji saat diwawancarai wartawan di Pontianak, Rabu kemarin.

Alasan lain diperpanjangnya kebijakan itu juga untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 dari daerah luar Kalbar. Di mana berdasarkan kasus-kasus sebelumnya, angka keterjangkitan dari daerah luar Kalbar sangat tinggi. Artinya potensi menjangkiti orang lain juga sangat tinggi.

Midji lantas mencontohkan satu contoh kasus yang terjadi di Kalbar. Di mana ada satu orang kepala keluarga melakukan perjalanan ke luar Kalbar. Kemudian yang bersangkutan dinyatakan positif Covid-19, hingga akhirnya menjadi klaster keluarga, lantaran menjangkiti anggota istri dan anaknya.

Baca Juga :  Puluhan Ribu Warga Pontianak dan Kubu Raya Tumpah Ruah Padati Puncak Millenial Road Safety Festival

“Yang bersangkutan terjangkit di luar dan bahkan meninggal dunia. Lalu yang meninggal itu sebagian besar keterjangkitan dari luar Kalbar,” jelasnya.

Berbanding terbalik dengan kasus-kasus transmisi lokal. Antara warga Kalbar dengan warga Kalbar. Atau antara warga Kalbar yang tidak keluar atau tidak melakukan perjalanan keluar Kalbar. Di mana, kata Midji, rerata merupakan kasus asimtomatik atau tanpa gejala dan sembuh.

“Tapi kalau kasus keterjangkitan dari luar Kalbar viral load-nya tinggi dan cycle threshold-nya kecil. Ini yang harus jadi perhatian. Sehingga saya akan kaji setelah tanggal 8 Januari syarat masuk Kalbar tetap dengan negatif PCR. Karena hasil dari uji petik kita, ketika menggunakan PCR hampir tidak ada kasus dari penerbangan,” pungkasnya.

Hal serupa juga disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson. Menurutnya kebijakan mewajibkan PPDN dengan pesawat udara yang masuk ke Kalbar harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab PCR sangat efektif untuk menekan laju pertumbuhan kasus covid-19.

“Dengan pemberlakukan pengetatan di bandara, dimana setiap yang masuk ke Kalbar harus menunukkan PCR untuk moda transportasi udara ini efektif. Kita bisa menekan laju pertumbuhan kasus covid-19,” ujarnya.

“Bapak Gubernur sudah berikan arahan agar dilakukan kajian, kita akan tetapkan bahwa kebijakan syarat PCR negatif sebagai persyaratan untuk masuk ke wilayah Kalbar akan kita teruskan sampai selesai Cap Go Meh. Jadi nanti dengan adanya kebijakan ini, kita harapkan kasus di Kalbar bisa kita tekan,” timpalnya.

Baca Juga :  Hadiri Nobar Film G30S/PKI, Sutarmidji: Kebangkitan PKI Harus Selalu Diwaspadai

Di Kalbar sendiri, kata Harisson, sedang mengalami penurunan kasus covid-19. Terutama di Kota Pontianak.

“Kalau Pontianak dulu kasusnya meningkat, tracingnya masif, tapi sekarang kasusnya sudah mulai turun. Kita lihat RS Soedarso itu hanya 38 persen tingkat hunian rumah sakit. Dan ini harus kita jaga terus, salah satunya dengan menjaga pintu masuk, agar selektif, tidak memasukan orang-orang yang kasus konfirmasi covid-19, kedua memang kita menjaga supaya masyarakat terus menerapkan protokol kesehatan, harus disiplin terus menerapkan protokol kesehatan supaya kasus kita terus bisa diturunkan,” tandasnya.

Seperti diketahui berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Kalbar No. 3596/2020 yang dibuat pada 23 Desember tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021, terdapat sejumlah aturan terkait syarat masuk penumpang transportasi udara. Termasuk diwajibkannya para penumpang menujukan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis polymerase chain reaction (PCR) maksimal 7 x 24 jam. Kebijakan itu sebelumnya berlaku sampai tanggal 8 Januari 2021. Kebijakan ini diberlakukan Pemprov Kalbar usai ditemukan penumpang yang terkonfirmasi positif Covid-19, dan penumpang Batik Air yang terindikasi membawa surat keterangan negatif COVID-19 palsu.

Comment