PSBB Jawa-Bali Berlaku 11-25 Januari, Sekolah Tetap Online

KalbarOnline.com – Pemerintah memutuskan untuk kembali menerapkan pembatasan kegiatan di Pulau Jawa dan Bali selama dua pekan. Mulai 11 hingga 25 Januari. Kebijakan tersebut ditetapkan untuk mengurangi angka penularan Covid-19 yang belakangan makin tinggi.

Sudah 11 bulan Indonesia berjuang melawan Covid-19. Sayangnya, angka penularan tak kunjung turun.

Hal itu mengakibatkan keterisian tempat tidur atau bed occupancy ratio (BOR) terus menipis. Pascalibur Natal dan tahun baru, Satgas Penanganan Covid-19 mencatat kapasitas BOR di Jawa dan Bali menunjukkan tren yang mengkhawatirkan.

Jakarta mencatatkan BOR paling kritis, yakni 84,74 persen. Disusul Banten 84,52 persen; DIJ 83,36 persen; Jawa Barat 79,77 persen; Sulawesi Barat 79,31 persen; dan Jawa Timur 78,41 persen. Lalu, Jawa Tengah 76,27 persen; Sulawesi Selatan 72,40 persen; dan Sulawesi Tengah 70,59 persen. ’’Ini harus menjadi peringatan bagi semua pihak,’’ kata Jubir Satgas Wiku Adisasmito. Dia menyatakan, kondisi BOR itu menggambarkan jumlah pasien Covid-19 yang terus meningkat.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, ada beberapa hal yang membuat pemerintah akhirnya memutuskan untuk melakukan pembatasan kegiatan masyarakat. Di antaranya, pertambahan kasus per minggu cukup tinggi. Pemerintah juga melihat tingkat kesembuhan dan fatality di atas rata-rata dunia.

Pembatasan tersebut, menurut Airlangga, sudah sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Untuk mengaturnya lebih detail, menteri dalam negeri akan membuat surat edaran bagi seluruh pemerintah daerah.

Seperti apa pembatasan yang akan dilakukan? Airlangga menjelaskan, untuk area perkantoran atau tempat kerja, 75 persen dari total jumlah karyawan harus melakukan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah. Lalu, kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring. Sektor esensial tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menerapkan protokol kesehatan. Pusat perbelanjaan hanya diizinkan buka sampai pukul 19.00. ’’Makan-minum di tempat maksimal 25 persen,’’ ujarnya. Pemesanan makanan melalui takeaway atau delivery tetap diizinkan.

Selanjutnya, kegiatan konstruksi tetap beroperasi 100 persen selama menerapkan protokol kesehatan. Kemudian, fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi akan diatur ulang. ’’Pemerintah terus melakukan evaluasi,’’ ucapnya. Pengawasan ketat akan dilakukan satpol PP, Polri, dan TNI.

Bagaimana Respons Para Gubernur?

Pemprov DKI menyambut baik. Itulah yang disampaikan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria di balai kota, Jakarta Pusat, kemarin (6/1). ”Sejujurnya kami di Pemprov DKI sudah memberlakukan pengetatan PSBB transisi. Kemarin Pak Gubernur (Gubernur DKI Anies Baswedan, Red) sudah memimpin (rapat). Intinya, ada pengetatan di Jakarta yang kami bentuk segera,” terangnya.

Baca Juga :  Jadilah Pemuda Problem Solver Bagi Diri Sendiri dan Orang Lain

Riza juga akan mengajukan beberapa permintaan kepada pemerintah pusat. Terutama terkait dengan penanganan Covid-19 di Jabodetabek. Dia ingin pemerintah pusat memfasilitasi kebijakan pembatasan di Jakarta bisa seiring dengan daerah-daerah sekitar. ”Itu pernah terjadi. Kami menutup restoran, tetapi beberapa daerah di Bodetabek tetap membuka restoran. Akibatnya, orang Jakarta makan dan berkumpul di Bodetabek, lalu kembali ke Jakarta,” ungkapnya.

Kondisi itu mengakibatkan persebaran Covid-19 di Jabodetabek sulit dikendalikan. Dengan meningkatkan koordinasi, penanganan Covid-19 bisa terintegrasi. Bahkan, lanjutnya, Riza ingin periode PSBB di Jakarta disamakan dengan Bodetabek.

Dia menyebutkan, pengetatan di Jakarta atas arahan pemerintah pusat bukan kali ini saja. Menyambut libur panjang Natal dan tahun baru, Pemprov DKI juga mendapatkan arahan untuk melakukan pengetatan tambahan.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo menegaskan siap melaksanakan perintah pembatasan tersebut. Saat ini pihaknya masih menunggu surat edaran resmi dari pusat untuk kemudian disampaikan kepada para bupati dan wali kota di Jateng. ”Saat rapat bersama presiden, sudah disampaikan, khusus untuk Provinsi Jawa–Bali akan dilakukan pengetatan, baik dalam konteks kerumunan maupun pemberlakuan jam malam. Pak Menko Perekonomian juga sudah telepon saya soal itu,” kata Ganjar kepada Jawa Pos Radar Semarang kemarin.

Ganjar menyatakan, pengetatan yang dimaksud bisa disebut pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau pembatasan kegiatan masyarakat. Intinya, pembatasan itu tidak dilakukan di satu wilayah pemerintahan, melainkan pada daerah-daerah yang menjadi perhatian khusus atau zona merah. ”Kalau di Jateng ini, misalnya Semarang Raya, Solo Raya, dan saya usulkan Banyumas Raya. Tiga ini yang menjadi perhatian, khususnya Semarang Raya dan Solo Raya yang kasusnya melonjak,” jelasnya.

Terkait dengan kesiapan pembatasan secara ketat, Ganjar menyatakan siap. Sebab, seluruh daerah berlatih sejak lama. ”Tinggal nanti kami sampaikan kepada bupati dan wali kota agar segera sosialisasi dan dilaksanakan,” ujarnya.

Ganjar membenarkan, kapasitas tempat isolasi dan ICU di Jateng sudah berada di atas batas aman, yakni ICU 64 persen dan tempat tidur isolasi 71 persen. Meski begitu, pihaknya terus melakukan penambahan dan sebenarnya kondisinya masih relatif aman. ”Tadi rapat, kami sepakat menambah 20 persen dari kapasitas yang ada,” paparnya.

Baca Juga :  Patuhi WHO, Wiku : Tak Ada Rencana Ubah Definisi Kematian Covid-19

Di Jawa Barat (Jabar), Gubernur Ridwan Kamil siap menindaklanjuti kebijakan pembatasan tersebut. Emil –sapaannya– menegaskan, di wilayah Jawa Barat, fokus penerapan WFH bakal berlaku untuk Bodebek dan Bandung Raya. Keputusan itu disampaikan saat Emil berkunjung ke gudang penyimpanan vaksin Covid-19 Jawa Barat di kompleks Pergudangan Multiguna Modern Bizpark, Kota Bandung, kemarin.

”Arahan pertama, para kepala daerah memfokuskan persiapan perencanaan WFH untuk daerah yang kenaikannya (kasus Covid-19) tinggi, termasuk Jabar,” kata Emil.

Meski begitu, Emil belum menjelaskan secara teknis pemberlakuan PSBB. Dia berjanji menyampaikan teknis pelaksanaannya pada hari ini (7/1). Emil akan memaksimalkan sisa waktu untuk menyosialisasikan PSBB kepada masyarakat. ”Sebelum tanggal 11 (Januari 2021), saya bakal sosialisasikan pembatasan restoran dan lain-lain. Masih ada lima hari. Nanti disampaikan ke media,” ujarnya.

Jawa Timur juga termasuk provinsi yang disebut pada penerapan PSBB Jawa–Bali. PSBB akan diberlakukan di wilayah Malang Raya dan Surabaya Raya. Banyak item atau aturan yang berlaku pada PSBB tersebut. ”Kami menunggu surat edaran dari pemerintah pusat,” kata Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa.

Saat ini mantan menteri sosial itu masih menjalani isolasi mandiri. Agenda yang bersifat teknis dikoordinasikan Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak. Kemarin Emil mengungkapkan hal yang sama. Pemprov Jatim bakal menunggu surat edaran dari pusat sambil terus berkoordinasi dengan Forkopimda Jatim.

Nah, untuk wilayah Bali, berdasar kriteria yang ada, dua kabupaten/kota menerapkan PSBB. Yaitu, Denpasar dan Badung. Perkembangan terkini, jumlah pasien yang meninggal akibat Covid-19 di Provinsi Bali mencapai 2,94 persen atau 547 orang. Untuk Denpasar, 5.001 orang terkonfirmasi positif. Lalu, di Badung ada 3.349 pasien Covid-19.

Jubir Satgas Covid-19 Kota Denpasar Dewa Gede Rai menyatakan, penetapan PSBB baru diketahui dari media massa. Surat resmi dari pusat belum turun. Kendati demikian, dia menuturkan bahwa apa yang diperintahkan pemerintah pusat sudah dijalankan. Misalnya, penutupan ruang publik, belajar online, dan perkantoran yang kapasitasnya dibatasi hanya 25 persen. Jika surat edaran dari pemerintah pusat sudah turun, pihaknya bakal menindaklanjutinya secara resmi. ”Akan dirapatkan dengan instansi terkait,” jelasnya kepada Jawa Pos Radar Bali kemarin.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment