Categories: Nasional

Dewas KPK Terbitkan 571 Perizinan Terkait Penyadapan dan Penggeledahan

KalbarOnline.com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) total telah memberikan 571 izin
untuk melakukan proses penyadapan, penggeledahan dan penyitaan di KPK. Perizinan itu diantaranya, 132 izin penyadapan, 62 izin penggeledahan dan 377 izin penyitaan.

“Selama tahun 2020, Dewan Pengawas KPK telah memberikan sebanyak 571 izin penyadapan, penggeledahan dan/atau penyitaan,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/1).

Albertina menyampaikan, jumlah izin yang dikeluarkan Dewas KPK bukan berarti sebagai jumlah perkara yang ditangani KPK. Menurutnya, untuk satu perkara, Dewas bisa menerbitkan lebih dari satu izin penyitaan.

“Jadi tidak bisa kita melihat jumlah penyitaan ini dihubungkan dengan jumlah perkara. Karena dalam satu perkara bisa beberapa izin penyitaan yang diterbitkan, juga dalam satu perkara bisa ada izin penggeledahan, bisa juga tidak ada izin penggeledahan. Begitu pula dengan penyadapan,” ujar Albertina.

Baca Juga: Pejabat PUPR Ungkap Hubungan Rizal Djalil dengan Leo

 Baca Juga: Soal Drone Laut Tiongkok, Golkar Minta Retno dan Prabowo Tegas

Anggota Dewas KPK berlatar belakang Hakim ini menyatakan, kewenangan Dewas dalam menerbitkan atau tidak menerbitkan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan kerap menjadi sorotan publik. Bahkan, Dewas kerap dianggap menghambat pelaksanaan tugas KPK.

Dia menegaskan, permohonan izin direspon oleh Dewas KPK dalam rentang waktu kurang dari 24 jam. Dia mengklaim, umumnya proses pemberian izin oleh Dewas hanya berlangsung sekitar empat hingga enam jam.

Albertina memastikan, kinerja Dewas tidak akan menghambat kerja KPK. Dia pun menegaskan, Dewas KPK tidak pernah melakukan intervensi setiap perkara yang ditangani KPK.

“Tidak ada intervensi, karena teman-teman penyelidik maupun penyidik bebas untuk mengisinya. Bahwa kalau dilihat hasil survei ini rata-rata sangat puas. Dilihat tidak ada Dewas menghambat proses pemberian izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan,” pungkas Albertina.

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Sopir Bus Damri Meninggal dalam Perjalanan dari Pontianak ke Pangkalanbun 

KalbarOnline, Pontianak - Seorang sopir bus Damri meninggal dunia dalam perjalanan dari Pontianak menuju Pangkalanbun,…

35 seconds ago

Dedikasi 39 Tahun, Muefri Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak Resmi Purnabakti

KalbarOnline, Pontianak - Setelah mendedikasikan karirnya selama 39 tahun, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Muefri…

2 mins ago

Bangga, Batik Karya Kreasi Sungai Putat Tampil Memukau di Hadapan Jokowi

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Kreasi Sungai Putat (KSP), Syamhudi mengungkapkan rasa bangganya bahwa batik produksinya…

18 mins ago

Air Terjun Riam Macan: Surga Tersembunyi di Kalimantan Barat yang Sarat Makna Religi

KalbarOnline, Bengkayang - Kalimantan Barat tidak hanya kaya akan keanekaragaman budaya dan suku, tetapi juga…

5 hours ago

Kilas Balik Sejarah Putussibau Tahun 1895, Pernah Dipimpin Controleur LC Westenenk

KalbarOnline, Putussibau - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan bertindak sebagai inspektur upacara pada peringatan HUT…

16 hours ago

Staf Ahli Bupati Ketapang Bacakan Pembukaan UUD 45 pada Peringatan Hari Lahir Pancasila 2024

KalbarOnline, Ketapang - Menggunakan pakaian adat nusantara, Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik…

16 hours ago