Struktur Kedeputian dan Direktorat KPK Makin ‘Gemuk’

KalbarOnline.com – Meski sempat menuai kritik, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap melaksanakan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kelola KPK (Ortaka). Kemarin (5/1) pimpinan KPK mengangkat dan melantik 38 pejabat struktural sebagai tindak lanjut aturan yang diklaim turunan dari UU 19/2019 tentang KPK itu.

KPK menyebut organisasi baru itu untuk mengakselerasi pemberantasan korupsi melalui tiga pendekatan. Yang pertama adalah pendekatan preventif melalui pendidikan antikorupsi. Kemudian perbaikan sistem atau kebijakan dengan pencegahan. Dan terakhir penindakan untuk memberikan efek jera.

”Tiga pendekatan itu dilakukan secara paralel dan terkait satu dengan lainnya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata beberapa waktu lalu. Secara umum, Perkom Ortaka itu hanya menambah tujuh jabatan baru. Meliputi enam jabatan struktural dan satu jabatan nonstruktural.

Baca Juga :  Kemenag Minta Jamaah Umrah yang Tertunda pada 1441 H Diprioritaskan

Pelantikan 38 pejabat struktural kemarin sekaligus mengukuhkan posisi sembilan jenderal polisi aktif di lingkungan KPK. Di posisi pucuk ada Komjen Firli Bahuri yang menjabat ketua. Kemudian Irjen Karyoto yang menduduki posisi deputi bidang penindakan dan eksekusi. Berikutnya Brigjen Setyo Budiyanto sebagai direktur penyidikan.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyebutkan, pimpinan KPK kembali menciptakan kontroversi karena mengangkat dan melantik 38 pejabat struktural itu. Menurut dia, landasan hukum yang digunakan sebagai dasar perombakan susunan organisasi tersebut bermasalah. ”Pelantikan itu dapat dinilai sebagai tindakan penyalahgunaan wewenang pimpinan,” tukasnya.

Baca Juga :  KSP: Pemerintah Belum Berencana Keluarkan Perppu Soal UU Omnibus Law

Kurnia menjelaskan, perubahan regulasi KPK menjadi UU 19/2019 tidak diikuti pergantian substansi pasal 26 dalam UU 30/2002. Artinya, nomenklatur struktur KPK semestinya tetap merujuk pasal 26 UU 30/2002 sebagaimana telah diubah dengan UU 19/2019. Yaitu bidang pencegahan, penindakan, informasi dan data, serta pengawasan internal dan pengaduan masyarakat.

Nomenklatur baru KPK, kata Kurnia, juga bertolak belakang dengan konsep reformasi birokrasi yang menitikberatkan efisiensi. ”Di struktur lama KPK hanya memiliki 4 kedeputian dengan 12 direktorat. Tapi, setelah berlakunya perkom yang baru, struktur KPK membengkak menjadi 5 kedeputian dengan 21 direktorat,” paparnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment