Categories: Nasional

Pemerintah Putuskan PSBB di Pulau Jawa dan Bali

KalbarOnline.com – Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah melakukan pembatasan kegiatan di wilayah di Pulau Jawa dan Bali mulai dari 11-25 Januari 2021.

“Jadi penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali,” ujar Airlangga dalam konfrensi persnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/1).

Airlangga mengatakan, pembatasan kegiatan tersebut dilakukan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

“Pembatasan ini kami tegaskan bukan pelarangan kegiatan,” katanya.

Airlangga mengatakan, pembatasan Jawa-Bali tersebut karena memenuhi kriteria yakni kematian nasinal sebesar 3 persen. Kemudian tingkat kesembuhan di bawah 82 persen.

“Pembatasan tersebut memenuhi kriteria yang ditetapkan provinsi kabupaten kota memenuhi salah satu dari parameter tersebut yaitu tingkat kematian nasional sebesar 3 persen,” ungkapnya.

Nantinya pemerintah akan terus melakukan evaluasi terkait pembatasan di Pulau Jawa-Bali tersebut. Pemerintah akan melakukan pengawasan ketat mengenai protokol kesehatan.

Baca juga: DKI Jakarta Perpanjang PSBB Transisi Hingga 17 Januari 2021

“Kemudian meningkatkan operasi yustisi yang dilaksanakan Satpol PP dan unsur TNI. Jadi di Pulau Jawa dan Bali akan dimonitor secara ketat,” tuturnya.

Berikut ini adalah daftar kegiatan yang terkena pembatasan.

1. Membatasi tempat kerja dengan work from home 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat

2. Kegiatan belajar mengajar secara daring

3. Sektor esensial yang kita sudah kita ketahui bersama berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan tentu jam operasional, kapasitas dan menjaga protokol kesehatan secara ketat

4. Melakukan pembatasan terhadap jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalaui take away atau delivery tetap diizinkan

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

6. Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara,

8. Kapasitas dan jam moda transportasi juga diatur.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Menikmati Keindahan Alam di Bukit Ampan: Destinasi Mendaki yang Memikat

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Apakah Anda ingin merasakan sensasi mendaki namun masih pemula? Bukit Ampan…

23 seconds ago

Keindahan Danau Balairam: Destinasi Wisata Menakjubkan di Kalimantan Barat

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Kalimantan Barat dikenal dengan kekayaan alamnya yang luar biasa, salah satunya…

2 mins ago

Pemerintah Sosialisasikan Peraturan Bupati Ketapang Nomor 19 Tahun 2022

KalbarOnline, Ketapang - Asisten Sekda bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Ketapang, Heryandi membuka sosialisasi…

14 mins ago

Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Serahkan SK ke 894 PPPK Formasi 2023

KalbarOnline, Ketapang - Bupati Ketapang, Martin Rantan bersama Wakil Bupati Ketapang, Farhan menyerahkan Surat Keputusan…

16 mins ago

Jalan Rusak, Warga Desa Sungkung Bengkayang Terpaksa Tandu Warga Sakit ke Puskesmas

KalbarOnline, Bengkayang -  Warga Desa Sungkung, Kecamatan Siding, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, mengeluhkan kondisi jalan…

18 mins ago

Pedagang Pasar Flamboyan Semakin Maju Bersama Bank Kalbar

KalbarOnline, Pontianak - Selama 10 tahun, Kamariah (30 tahun) menjalankan usahanya berjualan sembako di Pasar…

2 hours ago