Menyelamatkan ZIS dari Jarahan Terorisme

SEBAGAIMANA diberitakan Jawa Pos (22/12/2020), Kementerian Agama (Kemenag) menindaklanjuti temuan kotak amal yang digunakan untuk mendanai kejahatan terorisme. Kemenag juga membentuk tim investigasi untuk bisa mengungkap fakta tentang sejumlah Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang menggunakan dana umat itu untuk membiayai aksi terorisme. Langkah Kemenag tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan pihak kepolisian yang berhasil mengungkap adanya puluhan ribu kotak amal jaringan terorisme Jamaah Islamiyah (JI) yang tersebar di sejumlah minimarket di Indonesia.

Jika terbukti ada kebenarannya bahwa infak dan sedekah yang disetor oleh umat melalui kotak amal disalahgunakan jaringan terorisme, ke depan harus benar-benar diwaspadai. Tentu kita perlu merasa prihatin dan waswas. Sebab, dana umat tersebut hampir pasti dimanfaatkan untuk biaya operasional aksi-aksi teroris, entah untuk merekrut pengikut, pembuatan bahan peledak, atau pelatihan teror. Padahal, uang-uang itu merupakan dana umat yang sangat efektif untuk menyelamatkan kaum duafa. Sabotase dana umat dengan kedok kotak amal merupakan salah satu tindakan yang tidak berperikemanusiaan.

Bagian dari Budaya Islam

Masyarakat muslim Indonesia tergolong sebagai masyarakat yang memiliki jiwa penolong tinggi. Tolong-menolong dalam Islam merupakan aktualisasi dari sikap dan rasa peduli kepada sesama. Tidak sekadar kepada sesama Islam, tetapi juga atas dasar kesamaan kemanusiaan. Bahkan pada tingkatan tertentu juga pada kesamaan sebagai makhluk ciptaan.

Infak dan sedekah pada hakikatnya merupakan tradisi mulia yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam dan bahkan diatur syariat. Infak dan sedekah merupakan implementasi dari sikap tolong-menolong masyarakat muslim kepada siapa pun demi kepentingan agama dan kemanusiaan. Hakikat infak dan sedekah −dan juga zakat− adalah untuk menolong umat atau masyarakat dari kesengsaraan. Karena itu, tujuan utama penggunaan dana dari zakat, infak, dan sedekah adalah kepada masyarakat fakir, miskin, serta orang-orang yang lemah dan terlemahkan (fuqara, masakin, dan mustadh’afin).

Baca Juga :  Baleg: Kesalahan Redaksional UU Cipta Kerja Masih Boleh Diperbaiki

Gerakan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) merupakan gerakan filantropis yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui kegiatan ’’memberi” kepada kaum yang membutuhkan. Dogma yang berkembang di kalangan muslim agar tidak melewatkan waktu sehari untuk melakukan (minimal) sedekah semampunya menjadi kekuatan yang tidak tertandingi. Hasrat menolong kepada sesama tidak diukur dari sedikit atau banyaknya materi yang diberikan, menjadi daya dorong setiap pribadi muslim untuk berlomba-lomba mengeluarkan ZIS-nya.

Beragam cara dilakukan umat Islam untuk mengeluarkan ZIS-nya. Bahkan, bukan hanya zakat (Z) sebagai hal yang bersifat fardu ain, infak (I) dan sedekah (S) yang hakikatnya bersifat sunah (tidak harus) pun banyak diposisikan sebagai hal yang wajib (harus dilaksanakan).

Dogma ’’bersedekah tidak harus menunggu kaya” dan sekaligus sebagai media ”pencucian harta” dari kontaminasi harta haram maupun syubhat yang tidak disengaja menjadi motivasi tersendiri. Sekaligus membangun kesadaran bahwa siapa pun dan dalam kondisi apa pun dapat sewaktu-waktu mengeluarkan infak dan sedekah ketika kewajiban zakat belum mencukupinya.

Bertebarannya kotak-kotak amal di sejumlah minimarket, swalayan, warung, dan sejumlah tempat usaha masyarakat lainnya merupakan indikasi lemahnya baitulmal sebagai lembaga sosial yang berfungsi memungut dan mengelola dana umat ini. Bisa dimaklumi, sampai saat ini keberadaan baitulmal yang resmi dan terdaftar di Kementerian Agama sebagian besar relatif kurang profesional dalam menjalankan fungsinya.

Menyelamatkan Kotak Amal

Setiap orang yang dengan ikhlas mengisi kotak amal yang ada di minimarket, swalayan, warung, dan sebagainya tentu memiliki niat mulia. Yaitu, agar uang recehan yang dititipkan terhimpun dengan uang recehan dari orang lain melalui kotak amal tersebut. Dengan demikian, dapat terkelola dengan baik dan bahkan diharapkan berkembang dan selanjutnya memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat.

Tidak dimungkiri, meski terdapat Kementerian Sosial (Kemensos) yang memiliki tugas rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan penanganan fakir miskin, peran negara untuk memberikan kesejahteraan sosial bagi masyarakat belum optimal. Boleh jadi bukan karena negara diam. Tetapi, adanya keterbatasan kemampuan yang berakibat ada sekian masyarakat miskin terabaikan.

Baca Juga :  Menko PMK Muhadjir Effendy: UMKM Tidak Beroperasi, Bisa Jatuh Miskin

Infak dan sedekah yang dikumpulkan oleh baitulmal melalui gerakan kotak amal memberikan pengaruh dan manfaat sangat besar bagi pemberdayaan umat. Baitulmal seperti Lazismu (Muhammadiyah), Lazisnu (NU), Baznas, dan sebagainya ternyata memiliki peran yang jauh lebih besar dan efektif daripada yang diperankan pemerintah dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.

Baca Juga: Segini Uang di Rekening FPI yang Dibekukan Pemerintah

Gerakan kotak amal memang sangat efektif dan potensial dalam menghimpun dana masyarakat. Dengan manajemen pengelolaan yang semakin profesional, baitulmal sukses mengelola dana masyarakat dan kemudian mengembalikannya kepada masyarakat yang membutuhkan secara tepat sasaran dan tepat kebutuhan.

Namun, tak ada gading yang tak retak. Lemahnya kontrol terhadap peredaran kotak sosial dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan cara sabotase terhadap dana masyarakat melalui kotak amal abal-abal. Salah satunya adalah jaringan terorisme, selain juga ada jaringan pengemis profesional yang menangkap peluang menghimpun dana besar dalam waktu relatif singkat dan aman.

Sebagai upaya mengantisipasi potensi salah sasaran dana masyarakat tersebut, selain pemerintah yang harus semakin meningkatkan kemampuan kontrolnya, masyarakat perlu cermat kala hendak memasukkan uang recehan ke kotak amal. Penting untuk mencermati apakah kotak amal tersebut berasal dari ormas yang legal dan dipercaya mampu mengelola infak dan sedekah sesuai fungsi sebenarnya. Atau justru berasal dari ormas yang tidak dikenal atau tidak memiliki kredibilitas positif di lingkungannya. (*)


*) Abd. Sidiq Notonegoro, Aktivis Muhammadiyah

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment