Guru PPPK Memiliki Status dan Hak yang Sama dengan PNS

KalbarOnline.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kompak meluruskan isu tertutupnya peluang guru menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Kedua instansi menyatakan, kesempatan itu masih ada.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan, saat ini pemerintah memang berfokus melakukan rekrutmen 1 juta guru dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan guru nasional.

Kendati demikian, pembukaan formasi guru melalui seleksi calon PNS (CPNS) masih sangat dimungkinkan meski tidak tahun ini. Pembukaan tersebut dilakukan secara terbatas sesuai dengan kebutuhan posisi manajerial yang kosong di sekolah. Selain itu, jumlah guru PNS yang pensiun atau PPPK yang mengundurkan diri.

”Tidak tertutup kemungkinan pemerintah tetap membuka formasi CPNS untuk guru,” ujarnya dalam konferensi pers virtual kemarin (5/1).

Dia menjelaskan, rekrutmen PPPK mendesak dilakukan karena ada kekosongan guru di sejumlah daerah. Menurut pemerintah daerah, kekosongan tersebut terjadi karena banyak PNS yang mengajukan mutasi ke daerah lain setelah beberapa tahun bekerja.

Dalam kesempatan itu, dia juga menegaskan bahwa PPPK bukan tenaga honorer. PPPK memiliki status yang sama dengan PNS sebagai aparatur sipil negara (ASN).

PNS berfokus pada pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi, sedangkan PPPK difokuskan pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong percepatan profesionalisme kinerja pemerintah. Misalnya, ada kebutuhan mendesak untuk mengisi posisi guru besar. Skema PPPK bisa langsung merekrut guru besar tanpa perlu merekrut dari posisi dosen muda untuk dibina sampai menjadi guru besar.

Karena itu, calon peserta tak perlu takut untuk mengikuti seleksi PPPK. ”PPPK adalah ASN yang sah, yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memberikan pelayanan publik dengan baik, meningkatkan kompetensi, dan kinerja dari instansi pemerintah,” paparnya.

Baca Juga :  Ditolak Karena Uang Panaik tidak Cukup, Alasan Pria Ini Membunuh

Selain itu, hak yang diterima PPPK sama dengan PNS sesuai dengan kelas jabatannya. Gaji maupun tunjangan sesuai dengan Perpres 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Selain itu, mereka mendapat hak cuti, pengembangan kompetensi, jaminan hari tua, kesehatan, dan jaminan kecelakaan kerja seperti PNS.

Perbedaan keduanya hanyalah terletak pada sistem pensiun. Di PPPK memang tidak ada sistem pensiun. Meski begitu, pihaknya tengah berusaha membuat skema-skema pensiun bagi PPPK.

”Itu pun kami berupaya membuat skema-skema pensiun agar yang dapat dinikmati PPPK tidak berbeda daripada yang menjadi PNS. Ini yang sedang kami upayakan,” tegasnya.

Senada, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Iwan Syahril mengatakan, fokus tahun ini memang perekrutan 1 juta guru melalui jalur PPPK. Namun, formasi CPNS bagi guru tetap ada. ”Akan diadakan ke depan, di samping perekrutan guru PPPK skala besar yang menjadi fokus pemerintah pada 2021,” katanya.

Pada seleksi PPPK ini, lanjut dia, para guru honorer serta lulusan pendidikan profesi guru didorong ikut melamar. Sebab, guru PPPK yang memiliki kinerja baik bisa dijadikan pertimbangan penting bila yang bersangkutan melamar CPNS.

”Kemendikbud terus berupaya memperjuangkan agar para guru mendapatkan kesempatan untuk memperjelas status dan meningkatkan kesejahteraannya,” tuturnya.

Sekretaris Direktorat Jenderal GTK Kemendikbud Nunuk Suryani menambahkan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPPK. Misalnya, guru honorer K-2 harus masuk database BKN dan guru honorer non-K-2 sekolah negeri maupun swasta harus masuk data pokok pendidikan (dapodik). ”Tidak ada kewajiban melampirkan sertifikat pendidik,” ujar Nunuk.

Baca Juga :  51 Ribu Guru PPPK Menanti Status

Sertifikat pendidik, kata dia, bukan syarat utama mendaftar PPPK. Yang utama adalah ijazah yang selaras dengan formasi yang disiapkan. Contohnya, untuk formasi guru SD, ijazah yang dibutuhkan adalah pendidikan guru SD. Demikian pula formasi lainnya.

Nanti setiap pemerintah daerah (pemda) mengusulkan kebutuhan PPPK ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Karena itu, setelah kebijakan PPPK diumumkan, Kemendikbud bersama Kemen PAN-RB dan BKN gencar menggelar sosialisasi ke daerah-daerah untuk menjaring dan memetakan formasi guru PPPK yang dibutuhkan.

Baca juga: Rekrutmen Guru PPPK Difokuskan pada Peningkatan Layanan Publik

Sementara itu, disinggung soal PPPK guru Kemenag, Bima mengklaim sudah ada pembicaraan antara Kemendikbud dan Kemenag mengenai lowongan bagi guru agama tersebut. Tapi, belum diputuskan apakah nanti masuk formasi 1 juta PPPK ini. Yang jelas, hingga kini belum ada usul untuk guru agama kepada Kemen PAN-RB dan BKN.

”Formasi 1 juta guru PPPK masih formasi untuk guru yang diajukan Kemendikbud,” ungkapnya.

Kementerian Agama (Kemenag) pun bakal menyurati Men PAN-RB terkait dengan persoalan tersebut. Guru PAI yang mengajar di sekolah sejatinya berada di bawah naungan pemerintah daerah. Tapi, pembinaan secara nasional ada di Kemenag.

Direktur PAI Ditjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag Rohmat Mulyana Sapdi menyatakan, sampai kemarin belum ada progres soal kuota guru PAI dalam rekrutmen PPPK 2021. ”Tapi, kami dari Kemenag sudah menyurati Kemenko PMK agar memfasilitasi pertemuan dengan Kemendikbud, BKN, dan Kementerian PAN-RB,” katanya kemarin.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment