Categories: Nasional

Berminat Ikut Seleksi Guru PPPK, Ini Syarat dan Tata Cara Melamarnya

KalbarOnline.com – Pada 2021 ini pemerintah akan berfokus untuk melakukan rekrutmen guru melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Adapun kapasitas yang dibuka untuk tahun ini sebesar 1 juta formasi.

Berdasarkan keterangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), mereka yang dapat mendaftar adalah guru honorer kategori 2 (eks-THK-2) serta telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan juga lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

Adapun, usia seleksi PPPK ini dari rentang usia 20 sampai 59 tahun. Selain itu juga tidak diperlukan surat pernyataan pengabdian minimal dari para calon pendaftar serta tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Syarat lainnya adalah calon peserta tidak pernah dipidana dengan pidana penjara. Kemudian juga tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Kemendikbud juga akan menyediakan materi belajar daring yang dapat diperoleh semua peserta untuk membantu mempersiapkan diri menghadapi tes seleksi.

Kemudian, jika sebelumnya setiap pendaftar hanya diberikan kesempatan satu kali ujian seleksi per tahun, sekarang setiap pendaftar dapat mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. Apabila gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi di tahun yang sama atau tahun berikutnya.

Lalu, kebijakan lainnya adalah jika dahulu pemerintah daerah yang harus menyiapkan anggaran gaji peserta yang lulus seleksi, mulai tahun 2021 pemerintah pusat lah yang memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan akan dilakukan dengan mekanisme transfer umum ke APBD.

Untuk diketahui, PPPK juga merupakan salah satu bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) seperti yang tercantum dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dibukanya 1 juta formasi guru ini untuk memenuhi kebutuhan karena adanya kekosongan guru di berbagai daerah.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Leave a Comment
Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Nasdem Apresiasi dan Dukung Fachri Maju Calon Bupati Kubu Raya

KalbarOnline, Pontianak - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kalimantan Barat (Kalbar),…

7 hours ago

Hardiknas Jadi Momentum Siapkan Generasi Emas

KalbarOnline, Pontianak - Berbagai kegiatan dihelat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka…

8 hours ago

PWI Jajaki Kerja Sama dengan Mendagri, Sosialisasikan Pilkada Damai

KalbarOnline, Jakarta - Pengurus PWI Pusat melakukan audiensi dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, di…

8 hours ago

Pemkab Ketapang Selenggarakan Upacara Peringatan Hardiknas 2024

KalbarOnline, Ketapang - Bupati Ketapang yang diwakili Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Heryandi memimpin…

9 hours ago

Dukung Perubahan Status Supadio, Harisson Ungkap Beberapa Alasan

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson memastikan mendukung kebijakan Kementerian Perhubungan…

18 hours ago

Oknum Pegawai Bea Cukai Ketapang Selundupkan Ratusan Satwa Dilindungi

KalbarOnline, Ketapang - Oknum pegawai Bea Cukai Ketapang, Kalimantan Barat berinisial KW (46 tahun) menjadi…

21 hours ago